Celine

06 Mei 2022 13:27

Iklan

Celine

06 Mei 2022 13:27

Pertanyaan

ka tolong bantu , wajib pajak yang mempunyai penghasilan diatas RP50.000.000,00- RP250.000.000,00 setahun , dikenakan tarif PPh sebesar a. 5% b. 10% c. 15% d. 20% e. 25%

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

21

:

56

:

03

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Shinta P

06 Mei 2022 15:15

Jawaban terverifikasi

Halo,Celine!Izin bantu jawab. Pajak penghasilan Pasal 17 merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang tarif pajak yang dibebankan pada wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun badan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2018. Berbeda dengan PPh Pasal 21, wajib pajak pribadi yang menjadi target PPh Pasal 17 adalah wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha sedangkan untuk PPh Pasal 21 wajib pajak pribadi bertatus pegawai atau tenaga ahli. Tarif pajak untuk wajib pajak pribadi diklasifikan berdasarkan tingkatan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. -Penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5% -Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15% -Penghasilan Rp250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25% -Penghasilan Rp500.000.000 – lebih dikenakan tarif 30% Jadi,pilihan yang tepat adalah C


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi