Jawabannya yaitu memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dan sebagainya.
Yuk simak penjelasan berikut ini!
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Bendera negara menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Ada beberapa jenis larangan pelanggaran terhadap Bendera negara yaitu memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan sebagainya. Ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Jadi, jenis larangan pelanggaran terhadap Bendera negara yaitu memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dan sebagainya.