Tansy R

30 Mei 2022 02:16

Iklan

Tansy R

30 Mei 2022 02:16

Pertanyaan

Jenis larangan pelanggaran terhadap Bendera negara?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

15

:

22

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Puspasari

30 Mei 2022 03:06

Jawaban terverifikasi

Jawabannya yaitu memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dan sebagainya. Yuk simak penjelasan berikut ini! Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Bendera negara menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Ada beberapa jenis larangan pelanggaran terhadap Bendera negara yaitu memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan sebagainya. Ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jadi, jenis larangan pelanggaran terhadap Bendera negara yaitu memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dan sebagainya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

14

3.5

Jawaban terverifikasi