Rinda H

23 Februari 2022 12:18

Iklan

Rinda H

23 Februari 2022 12:18

Pertanyaan

jenis larangan dalam haji, dan dendanya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

20

:

05

:

48

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

P. SRI

Mahasiswa/Alumni Universitas Jambi

24 Februari 2022 20:19

Jawaban terverifikasi

Hallo RG S. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah : 1. Tartib dan Taqdir. Dendanya yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok. 2. Tartib dan Ta’dil. Adapun dendanya adalah menyembelih seekor unta. Jikalau tidak mampu, maka boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika tidak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta. Bila masih juga tidak mampu, maka diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta. 3. Takhyir dan Ta’dil. Denda ketiga ini boleh dengan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu; memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin Mekah; atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang sebanding (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari). 4. Takhyir dan Taqdir. Adapun denda keempat ini juga diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih seekor kambing; atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud); atau berpuasa 3 hari. Berikut ini penjelasannya. Saat melaksanakan ibadah haji dan umrah tidak dapat dipungkiri terkadang terdapat ibadah haji yang tidak dilakukan atau tidak dilaksanakan. Oleh sebab itu, apabila tidak melaksanakan wajib haji maka diharuskan membayar dam atau denda. Imam An-Nawawi menyebutkan empat kategori dam haji bagi jamaah yang melanggar larangan ihram. Hal ini sebagaimana jumlah ringkasan dam yang disebutkan An-Nawawi dalam kitabnya dengan mengutip pendapat Imam Rafi’i. Empat kategori ini adalah tartib dan taqdir; tartib dan ta’dil; takhyir dan ta’dil; serta takhyir dan ta’dil. Penjelasan keempat kategori dam atau denda yaitu : 1. Tartib dan Taqdir. Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok. Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada. 2. Tartib dan Ta’dil. Yaitu jika seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal (dalam ibadah haji) serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah). Adapun dendanya adalah menyembelih seekor unta. Jikalau tidak mampu, maka boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika tidak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta. Bila masih juga tidak mampu, maka diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta. 3. Takhyir dan Ta’dil. Yakni denda untuk muhrim yang berburu/membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram; atau muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah (kecuali pepohonan yang sudah kering). Denda ketiga ini boleh dengan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu; memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin Mekah; atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang sebanding (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari). 4. Takhyir dan Taqdir. Yakni pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh, memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lain), atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian. Adapun denda keempat ini juga diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih seekor kambing; atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud); atau berpuasa 3 hari. Dengan demikian, jawaban yang tepat telah dijelaskan di atas. Semoga membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Al-khulafa'u ar -rasyidun artinya.... A.Pemimpin yang mendapatkan gelar B.Pemimpin yang dihormati C.Pemimpin yang mendapat hidayah D.Pemimpin yang dikasihi

21

3.7

Jawaban terverifikasi

perhatikan surat QS an- Najm ayat 41, hukum tajwid pada ayat yang bergaris bawah secara berurutan? a.mad wajib mutahsil b.mad Jaiz munfasil c.mad shilah twawilah d.mad arit wi sukun

15

5.0

Lihat jawaban (3)