Najwa N

30 Mei 2022 05:44

Iklan

Najwa N

30 Mei 2022 05:44

Pertanyaan

Jelaskan tugas duta besar, duta, dan kuasa usaha!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

04

:

55

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Tillah

30 Mei 2022 06:14

Jawaban terverifikasi

Jawabannya yaitu : Tugas Duta besar : Mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Inonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik. Tugas Duta yaitu sebagai perwakilan resmi dari suatu negara di luar negeri untuk urusan politik dan pemerintahan Tugas Kuasa Usaha adalah sebagai kepala Perwakilan Diplomatik selama Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh tidak berada di wilayah kerjanya atau sama sekali berhalangan menjalankan tugasnya. Pembahasan : Duta besar adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional. Tugas duta besar adalah : 1. Mewakili serta memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia 2. Melindung Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum Indonesia yang ada di negara penerima. 3. Melakukan promosi melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara tersebut. 4. Proses negosiasi oleh kedutaan besar khususnya untuk melakukan perundingan dan kerja sama dengan negara yang bersangkutan. 5. Memberikan laporan dan informasi pada negara dari kondisi, situasi, dan keadaan yang sedang terjadi di negara tempat kedutaan besar tersebut. Tugas Duta yaitu sebagai perwakilan resmi dari suatu negara di luar negeri untuk urusan politik dan pemerintahan. Kuasa Usaha Sementara adalah Pejabat Dinas Luar Negeri atau Pegawai Negeri lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri yang bertindak sebagai Kepala Perwakilan Diplomatik selama Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh tidak berada di wilayah kerjanya atau sama sekali berhalangan menjalankan tugasnya. Dengan kuasa Usaha sementara wajib menyampaikan laporan tentang keadaan dan perkembangan negara penerima serta tentang kegiatan perwakilannya kepada Menteri Luar Negeri. Jadi dapat disimpulkan : Tugas Duta besar : Mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Inonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik. Tugas Duta yaitu sebagai perwakilan resmi dari suatu negara di luar negeri untuk urusan politik dan pemerintahan Tugas Kuasa Usaha adalah sebagai kepala Perwakilan Diplomatik selama Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh tidak berada di wilayah kerjanya atau sama sekali berhalangan menjalankan tugasnya.


Iklan

Ahmad Y

24 Januari 2023 01:07

Tugas atase


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

15

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

18

2.2

Lihat jawaban (3)