Amalia S

03 Januari 2022 11:43

Iklan

Amalia S

03 Januari 2022 11:43

Pertanyaan

jelaskan tingkatan lembaga peradilan di indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

27

:

47

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Syafnir

09 Januari 2022 10:22

Jawaban terverifikasi

Hai Amalia, kakak bantu jawab ya:) Jawabannya adalah sebagai berikut: - Tingkatan pertama, PENGADILAN NEGERI berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota - Tingkatan kedua, PENGADILAN TINGGI berkedudukan di ibukota Provinsi - Tingkatan ketiga, MAHKAMAH AGUNG berkedudukan di ibukota Negara Pengadilan Negeri adalah tingkatan paling pertama dalam sistematikan peradilan umum di Indonesia. Hasil keputusan hakim pada tingkatan pengadilan negeri ini bisa digugat kembali dengan menempuh upaya BANDING ke pengadilan tingkat dua yakni pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi sendiri berkedudukan d ibukota kabupaten atau kota. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota suatu provinsi. Apabila upaya banding pada tingkatan pengadlan tinggi dirasa tidak mewakili keadilan maka para pihak bisa menempuh upaya bernama KASASI kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian akan memeriksa dan memberikan keputusan hukum yang bersifat tetap atau incracht. Meski disebut kekuatan hukum tetap namun keputusan kasasi ini juga masih bisa digugat dengan menempuh jalan PK atau Peninjauan Kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, jawaban untuk soal di atas telah dipaparkan pada pembahasan. Semoga membantu.


Iklan

Mars M

05 September 2022 06:40

ini copy paste jawaban dari varlord di Brain,ly kah?


SECOND A

06 November 2023 04:54

Y

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

62

3.5

Jawaban terverifikasi