Valensia F

17 Maret 2022 01:16

Iklan

Valensia F

17 Maret 2022 01:16

Pertanyaan

jelaskan tingkat kedutaan beserta tugasnya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

51

:

33

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Sari

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

06 April 2022 23:48

Jawaban terverifikasi

Hai Valencia F, terima kasih telah bertanya ke Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Berikut adalah tingkatan kedutaan beserta tugasnya: 1. Duta besar (Ambassador) yaitu perwakilan diplomatik yang tingkatannya tertinggi dan memiliki tugas untuk mengatur pelaksanaan tugas pokok perwakilan diplomatik dan serta berhak untuk melaksanakan petunjuk, perintah juga kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan diplomatik yang tugasnya untuk menjadi wakil diplomatik, namun dalam melaksanakan segala tugasnya harus berkonsultasi dengan pemerintah, hal ini karena duta (gerzant) berada pada tingkatan kedua dimana ia tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusannya sendiri. 3. Menteri residen, yaitu perwakilan diplomatik yang tugasnya hanya mengurusi urusan negara saja, artinya menteri residen tersebut tidak dapat mengadakan pertemuan tanpa adanya pengangkatan sebagai duta diplomatik. 4. Kuasa Usaha (Charge de Affair), yaitu perwakilan diplomatik yang tugasnya untuk membantu keseluruhan pelaksanaan operasional dalam bidang diplomatik. 5. Atase, yaitu perwakilan diplomatik yang tugasnya memberikan bantuan sekaligus menjadi konsoler bagi warga negara yang berada di luar negeri. Mari kita simak pembahasan berikut. Duta besar/perwakilan diplomatik adalah pejabat yang dipilih untuk menjadi perwakilan negara di wilayah negara lain untuk mengurusi segala kepentingan negara utamanya terkait hubungan internasional. Tugas perwakilan diplomatik: 1. Menjadi wakil negara dalam mengurusi berbagai macam kepentingan negara dengan negara lain. 2. Memberikan perlindungan terhadap warga negara yang berada di negara tempat perwakilan diplomatik ditempatkan. 3. Menjaga hubungan diplomatik dengan negara tempat ia ditempatkan. Berikut adalah tingkatan kedutaan beserta tugasnya: 1. Duta besar (Ambassador) yaitu perwakilan diplomatik yang tingkatannya tertinggi dan memiliki tugas untuk mengatur pelaksanaan tugas pokok perwakilan diplomatik dan serta berhak untuk melaksanakan petunjuk, perintah juga kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan diplomatik yang tugasnya untuk menjadi wakil diplomatik, namun dalam melaksanakan segala tugasnya harus berkonsultasi dengan pemerintah, hal ini karena duta (gerzant) berada pada tingkatan kedua dimana ia tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusannya sendiri. 3. Menteri residen, yaitu perwakilan diplomatik yang tugasnya hanya mengurusi urusan negara saja, artinya menteri residen tersebut tidak dapat mengadakan pertemuan tanpa adanya pengangkatan sebagai duta diplomatik. 4. Kuasa Usaha (Charge de Affair), yaitu perwakilan diplomatik yang tugasnya untuk membantu keseluruhan pelaksanaan operasional dalam bidang diplomatik. 5. Atase, yaitu perwakilan diplomatik yang tugasnya memberikan bantuan sekaligus menjadi konsoler bagi warga negara yang berada di luar negeri. Dengan demikian, jawaban telah terpapar diatas. Semoga membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

11

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

16

2.2

Lihat jawaban (3)