Jihan K

21 November 2024 11:21

Iklan

Jihan K

21 November 2024 11:21

Pertanyaan

jelaskan secara runtut proses perubahan uud 45

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

53

:

37

Klaim

13

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

27 November 2024 11:02

Jawaban terverifikasi

<p>&nbsp;</p><p>Proses perubahan UUD 1945 dilakukan dalam beberapa tahap melalui sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Reformasi 1998. Berikut adalah penjelasan runtut mengenai proses perubahan UUD 1945:</p><p><strong>1. Latar Belakang Perubahan</strong></p><ul><li><strong>Kondisi sebelum perubahan:</strong><br>UUD 1945 dianggap kurang lengkap dan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden, serta tidak memuat cukup aturan tentang pembatasan kekuasaan.</li><li><strong>Dorongan reformasi:</strong><br>Reformasi 1998, yang diawali dengan jatuhnya Orde Baru, membawa tuntutan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan, termasuk amandemen UUD 1945.</li></ul><p><strong>2. Proses Awal</strong></p><ul><li><strong>Sidang Umum MPR 1998:</strong><br>Dalam Sidang Umum ini, MPR menghasilkan Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang reformasi ketatanegaraan dan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Ini menjadi dasar untuk memulai perubahan UUD 1945.</li><li><strong>Pembentukan Panitia Ad Hoc (PAH):</strong><br>MPR membentuk Panitia Ad Hoc di bawah Badan Pekerja MPR yang bertugas mempersiapkan rancangan perubahan UUD 1945.</li></ul><p><strong>3. Empat Tahap Perubahan UUD 1945</strong></p><p>Perubahan dilakukan melalui empat kali amandemen dalam Sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga 2002:</p><p><strong>Amandemen I (1999)</strong></p><ul><li><strong>Fokus:</strong> Perubahan pada pasal-pasal yang mengatur kekuasaan MPR, DPR, dan Presiden.</li><li><strong>Isi penting:</strong><ul><li>Pasal 5: DPR memiliki peran lebih besar dalam fungsi legislasi.</li><li>Pasal 9: Penegasan tata cara pelantikan Presiden.</li><li>Pasal 13, 14, dan 15: Pengaturan lebih jelas tentang kewenangan Presiden dalam bidang diplomasi, grasi, dan gelar kehormatan.</li></ul></li></ul><p><strong>Amandemen II (2000)</strong></p><ul><li><strong>Fokus:</strong> Penguatan otonomi daerah dan pengaturan tentang hak asasi manusia (HAM).</li><li><strong>Isi penting:</strong><ul><li>Penambahan Pasal 18 hingga 18B yang mengatur pemerintahan daerah dan otonomi daerah.</li><li>Penambahan Pasal 28A hingga 28J yang memuat jaminan HAM.</li><li>Penegasan tentang bentuk negara kesatuan dan kedaulatan rakyat.</li></ul></li></ul><p><strong>Amandemen III (2001)</strong></p><ul><li><strong>Fokus:</strong> Pengaturan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.</li><li><strong>Isi penting:</strong><ul><li>Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.</li><li>Pasal 6A: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.</li><li>Pasal 22E: Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota legislatif, Presiden, dan kepala daerah.</li></ul></li></ul><p><strong>Amandemen IV (2002)</strong></p><ul><li><strong>Fokus:</strong> Penyempurnaan sistem ketatanegaraan, fungsi lembaga negara, dan mekanisme pengawasan.</li><li><strong>Isi penting:</strong><ul><li>Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Pasal 22C dan 22D.</li><li>Penegasan fungsi MPR, yang kini hanya menetapkan dan mengubah UUD, tidak lagi memilih Presiden.</li><li>Penambahan Pasal 23A hingga 23C tentang sistem keuangan negara.</li></ul></li></ul><p><strong>4. Prinsip dan Mekanisme Perubahan</strong></p><ul><li><strong>Prinsip:</strong><br>Perubahan dilakukan tanpa mengubah pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</li><li><strong>Mekanisme:</strong><ul><li>Amandemen dilakukan dalam Sidang MPR dengan persetujuan minimal dua per tiga anggota yang hadir.</li><li>Usulan perubahan harus diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR.</li></ul></li></ul><p><strong>5. Hasil Akhir</strong></p><ul><li>UUD 1945 pasca-amandemen kini terdiri dari 37 bab dan memuat berbagai ketentuan baru yang lebih demokratis.</li><li>Amandemen ini menjadikan UUD 1945 lebih sesuai dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM.</li></ul><p>Proses perubahan ini mencerminkan semangat reformasi untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih modern dan demokratis.</p>

 

Proses perubahan UUD 1945 dilakukan dalam beberapa tahap melalui sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Reformasi 1998. Berikut adalah penjelasan runtut mengenai proses perubahan UUD 1945:

1. Latar Belakang Perubahan

  • Kondisi sebelum perubahan:
    UUD 1945 dianggap kurang lengkap dan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden, serta tidak memuat cukup aturan tentang pembatasan kekuasaan.
  • Dorongan reformasi:
    Reformasi 1998, yang diawali dengan jatuhnya Orde Baru, membawa tuntutan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan, termasuk amandemen UUD 1945.

2. Proses Awal

  • Sidang Umum MPR 1998:
    Dalam Sidang Umum ini, MPR menghasilkan Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang reformasi ketatanegaraan dan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Ini menjadi dasar untuk memulai perubahan UUD 1945.
  • Pembentukan Panitia Ad Hoc (PAH):
    MPR membentuk Panitia Ad Hoc di bawah Badan Pekerja MPR yang bertugas mempersiapkan rancangan perubahan UUD 1945.

3. Empat Tahap Perubahan UUD 1945

Perubahan dilakukan melalui empat kali amandemen dalam Sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga 2002:

Amandemen I (1999)

  • Fokus: Perubahan pada pasal-pasal yang mengatur kekuasaan MPR, DPR, dan Presiden.
  • Isi penting:
    • Pasal 5: DPR memiliki peran lebih besar dalam fungsi legislasi.
    • Pasal 9: Penegasan tata cara pelantikan Presiden.
    • Pasal 13, 14, dan 15: Pengaturan lebih jelas tentang kewenangan Presiden dalam bidang diplomasi, grasi, dan gelar kehormatan.

Amandemen II (2000)

  • Fokus: Penguatan otonomi daerah dan pengaturan tentang hak asasi manusia (HAM).
  • Isi penting:
    • Penambahan Pasal 18 hingga 18B yang mengatur pemerintahan daerah dan otonomi daerah.
    • Penambahan Pasal 28A hingga 28J yang memuat jaminan HAM.
    • Penegasan tentang bentuk negara kesatuan dan kedaulatan rakyat.

Amandemen III (2001)

  • Fokus: Pengaturan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
  • Isi penting:
    • Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
    • Pasal 6A: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
    • Pasal 22E: Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota legislatif, Presiden, dan kepala daerah.

Amandemen IV (2002)

  • Fokus: Penyempurnaan sistem ketatanegaraan, fungsi lembaga negara, dan mekanisme pengawasan.
  • Isi penting:
    • Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Pasal 22C dan 22D.
    • Penegasan fungsi MPR, yang kini hanya menetapkan dan mengubah UUD, tidak lagi memilih Presiden.
    • Penambahan Pasal 23A hingga 23C tentang sistem keuangan negara.

4. Prinsip dan Mekanisme Perubahan

  • Prinsip:
    Perubahan dilakukan tanpa mengubah pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Mekanisme:
    • Amandemen dilakukan dalam Sidang MPR dengan persetujuan minimal dua per tiga anggota yang hadir.
    • Usulan perubahan harus diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR.

5. Hasil Akhir

  • UUD 1945 pasca-amandemen kini terdiri dari 37 bab dan memuat berbagai ketentuan baru yang lebih demokratis.
  • Amandemen ini menjadikan UUD 1945 lebih sesuai dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM.

Proses perubahan ini mencerminkan semangat reformasi untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih modern dan demokratis.


Iklan

Neisya N

24 November 2024 08:26

<ul><li><strong>Perubahan 1999</strong>: Pemilihan presiden langsung dan pembagian kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.</li><li><strong>Perubahan 2000</strong>: Pengaturan lebih lanjut mengenai kekuasaan MPR dan sistem pemilihan anggota DPR dan DPD.</li><li><strong>Perubahan 2001</strong>: Penguatan hak asasi manusia dan transparansi pemerintahan.</li><li><strong>Perubahan 2002</strong>: Pemberian wewenang yang lebih tegas antara lembaga-lembaga negara dan pemantapan otonomi daerah.</li></ul>

  • Perubahan 1999: Pemilihan presiden langsung dan pembagian kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Perubahan 2000: Pengaturan lebih lanjut mengenai kekuasaan MPR dan sistem pemilihan anggota DPR dan DPD.
  • Perubahan 2001: Penguatan hak asasi manusia dan transparansi pemerintahan.
  • Perubahan 2002: Pemberian wewenang yang lebih tegas antara lembaga-lembaga negara dan pemantapan otonomi daerah.

Ratu R

25 November 2024 13:50

Amandemen UUD 1945 dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar negara, seperti kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan negara demokrasi. Amandemen ini juga dilakukan karena isinya dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia Amandemen I (19 Oktober 1999), Amandemen II (18 Agustus 2000), Amandemen III (10 November 2001) dan Amanemen IV (10 Agustus 2002).

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

JELASKAN YANG DIMAKSUD DENGAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI!

9

5.0

Jawaban terverifikasi