Husni D
08 Agustus 2024 13:35
Iklan
Husni D
08 Agustus 2024 13:35
Pertanyaan
jelaskan perbedaan sanksi administratif dan sanksi pidana
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
17
:
33
:
42
3
2
Iklan
Ghen E
09 Agustus 2024 14:03
Sanksi administratif dan sanksi pidana adalah dua jenis hukuman yang dapat diberikan oleh pemerintah atau lembaga berwenang untuk pelanggaran hukum, namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal tujuan, prosedur, dan dampak hukum.
1. Sanksi Administratif
Tujuan: Sanksi administratif bertujuan untuk menegakkan aturan administratif dan mengatur perilaku dalam suatu bidang tertentu, seperti peraturan lalu lintas, perpajakan, atau lingkungan hidup.
Prosedur: Diberikan oleh instansi atau badan administratif tanpa melalui proses peradilan pidana. Contoh: denda oleh polisi lalu lintas, pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.
Dampak: Biasanya berupa denda, pencabutan atau pembekuan izin, teguran tertulis, atau tindakan serupa. Tidak berdampak pada catatan kriminal pelaku.
Contoh: Seseorang yang terlambat melaporkan pajaknya bisa dikenai sanksi administratif berupa denda.
2. Sanksi Pidana
Tujuan: Sanksi pidana bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan, melindungi masyarakat, dan mencegah terulangnya tindak pidana.
Prosedur: Diberikan melalui proses peradilan pidana, melibatkan jaksa, pengadilan, dan hakim.
Dampak: Dapat berupa hukuman penjara, denda, kerja sosial, atau bahkan hukuman mati. Meninggalkan catatan kriminal yang dapat mempengaruhi masa depan pelaku.
Contoh: Seseorang yang melakukan pencurian akan dikenai sanksi pidana yang bisa berupa penjara atau denda sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
Secara sederhana, sanksi administratif lebih bersifat mengatur dan berfokus pada pelanggaran aturan administratif, sementara sanksi pidana berfokus pada pelanggaran hukum yang bersifat lebih serius dan memiliki dampak yang lebih besar bagi pelaku.
· 5.0 (3)
Iklan
Intan A
09 Agustus 2024 05:51
halo, aku bantu jawab yaa
sanksi administratif merupakan sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan undang undan yang bersifat administratif. Contohnya seperti pembubaran, pencabutan izin dan denda.
sedangkan sanksi pidana merupakan sanksi dengan ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan kepada orang orang yang melanggar undang undang hukum pidana. Contohnya seperti hukuman mati dan hukuman penjara
semoga membantu^^
· 5.0 (2)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!