Linda A

13 November 2023 08:39

Iklan

Linda A

13 November 2023 08:39

Pertanyaan

jelaskan perbedaan DKI ( Daerah khusus ibukota) DIY (Daerah istimewa Yogyakarta) DIA ( Daerah istimewa aceh)

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

00

:

12

:

52

:

40

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Erwin A

Community

15 November 2023 14:01

Jawaban terverifikasi

<p><strong>DKI Jakarta</strong>, <strong>DIY Yogyakarta</strong>, dan <strong>DI Aceh</strong> merupakan tiga daerah di Indonesia yang memiliki status istimewa. Status istimewa ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p><p><strong>DKI Jakarta</strong> merupakan daerah khusus ibukota negara. Status istimewa ini diberikan karena Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.</p><p><strong>DIY Yogyakarta</strong> merupakan daerah istimewa yang memiliki otonomi luas. Status istimewa ini diberikan karena Yogyakarta memiliki sejarah dan budaya yang unik.</p><p><strong>DI Aceh</strong> merupakan daerah istimewa yang memiliki otonomi khusus. Status istimewa ini diberikan karena Aceh memiliki sejarah dan budaya yang khas, serta rentan terhadap konflik.</p><p><strong>Perbedaan Utama</strong></p><p>Perbedaan utama antara DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, dan DI Aceh terletak pada status otonominya. DKI Jakarta memiliki status otonomi khusus, sedangkan DIY Yogyakarta dan DI Aceh memiliki status otonomi luas.</p><p>DKI Jakarta memiliki otonomi khusus karena merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian nasional. Otonomi khusus ini memberikan kewenangan yang luas kepada DKI Jakarta dalam mengatur urusan pemerintahannya.</p><p>DIY Yogyakarta memiliki otonomi luas karena memiliki sejarah dan budaya yang unik. Otonomi luas ini memberikan kewenangan yang luas kepada DIY Yogyakarta dalam mengatur urusan pemerintahannya, termasuk urusan pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan.</p><p>DI Aceh memiliki otonomi khusus karena memiliki sejarah dan budaya yang khas, serta rentan terhadap konflik. Otonomi khusus ini memberikan kewenangan yang luas kepada DI Aceh dalam mengatur urusan pemerintahannya, termasuk urusan pertahanan dan keamanan.</p>

DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, dan DI Aceh merupakan tiga daerah di Indonesia yang memiliki status istimewa. Status istimewa ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DKI Jakarta merupakan daerah khusus ibukota negara. Status istimewa ini diberikan karena Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.

DIY Yogyakarta merupakan daerah istimewa yang memiliki otonomi luas. Status istimewa ini diberikan karena Yogyakarta memiliki sejarah dan budaya yang unik.

DI Aceh merupakan daerah istimewa yang memiliki otonomi khusus. Status istimewa ini diberikan karena Aceh memiliki sejarah dan budaya yang khas, serta rentan terhadap konflik.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, dan DI Aceh terletak pada status otonominya. DKI Jakarta memiliki status otonomi khusus, sedangkan DIY Yogyakarta dan DI Aceh memiliki status otonomi luas.

DKI Jakarta memiliki otonomi khusus karena merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian nasional. Otonomi khusus ini memberikan kewenangan yang luas kepada DKI Jakarta dalam mengatur urusan pemerintahannya.

DIY Yogyakarta memiliki otonomi luas karena memiliki sejarah dan budaya yang unik. Otonomi luas ini memberikan kewenangan yang luas kepada DIY Yogyakarta dalam mengatur urusan pemerintahannya, termasuk urusan pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan.

DI Aceh memiliki otonomi khusus karena memiliki sejarah dan budaya yang khas, serta rentan terhadap konflik. Otonomi khusus ini memberikan kewenangan yang luas kepada DI Aceh dalam mengatur urusan pemerintahannya, termasuk urusan pertahanan dan keamanan.


Iklan

Nanda R

Community

12 Januari 2024 14:43

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut adalah perbedaan masing-masing wilayah</p><p><strong>DKI (Daerah Khusus Ibukota)</strong></p><ul><li>Merupakan provinsi di Indonesia yang wilayahnya mencakup Jakarta, ibu kota negara.</li><li>Memiliki tingkat otonomi khusus yang lebih besar dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia.</li><li>Pemerintah provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur.</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong>DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)</strong></p><ul><li>Merupakan provinsi yang wilayahnya mencakup Yogyakarta, sebuah kota di Pulau Jawa.</li><li>Memiliki status istimewa karena merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang masih mempertahankan keberadaan monarki, yaitu Sultan Hamengkubuwono sebagai kepala pemerintahan.</li><li>Pemerintah provinsi DIY dipimpin oleh seorang Gubernur, namun secara tradisional, Gubernur DIY juga diangkat oleh Sultan.</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong>DIA (Daerah Istimewa Aceh)</strong></p><ul><li>Merupakan provinsi di Indonesia yang wilayahnya mencakup Aceh, sebuah daerah di ujung barat Pulau Sumatera.</li><li>Memiliki status istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan Aceh kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam di wilayahnya.</li><li>Pemerintah provinsi Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur.</li></ul>

Berikut adalah perbedaan masing-masing wilayah

DKI (Daerah Khusus Ibukota)

  • Merupakan provinsi di Indonesia yang wilayahnya mencakup Jakarta, ibu kota negara.
  • Memiliki tingkat otonomi khusus yang lebih besar dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia.
  • Pemerintah provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur.

 

DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)

  • Merupakan provinsi yang wilayahnya mencakup Yogyakarta, sebuah kota di Pulau Jawa.
  • Memiliki status istimewa karena merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang masih mempertahankan keberadaan monarki, yaitu Sultan Hamengkubuwono sebagai kepala pemerintahan.
  • Pemerintah provinsi DIY dipimpin oleh seorang Gubernur, namun secara tradisional, Gubernur DIY juga diangkat oleh Sultan.

 

DIA (Daerah Istimewa Aceh)

  • Merupakan provinsi di Indonesia yang wilayahnya mencakup Aceh, sebuah daerah di ujung barat Pulau Sumatera.
  • Memiliki status istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan Aceh kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam di wilayahnya.
  • Pemerintah provinsi Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan