Fathur R

05 April 2022 05:21

Iklan

Fathur R

05 April 2022 05:21

Pertanyaan

jelaskan pencalonan anggota pemilu legislatif era reformasi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

17

:

31

:

12

Klaim

7

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Nadhira

11 Juni 2022 06:15

Jawaban terverifikasi

Jawaban: Pencalonan anggota legislatif dilakukan melalui pengajuan calon yang dilakukan oleh partai politik. PEMBAHASAN Sistem pencalonan anggota legislatif dalam pemilu legislatif pada masa sekarang atau pada era reformasi dilaksanakan berdasarkan undang-undang No. 7 Tahun 2017. Dalam undang-undang disebutkan bahwa pencalonan anggota pemilu legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota dilakukan oleh partai politik yang mengajukan anggotanya sebagai calon anggota legislatif. Sehingga seorang calon anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota harus berasal dari partai politik. Dengan demikian, pencalonan anggota pemilu legislatif era Reformasi dilakukan dengan cara pencalonan anggota legislatif dilakukan melalui pengajuan calon yang dilakukan oleh partai politik.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

. Puncak kemarahan diponegoro terjadi dan hingga meletuslah perang setelah...

19

5.0

Jawaban terverifikasi