Leni O

26 Mei 2022 17:40

Iklan

Iklan

Leni O

26 Mei 2022 17:40

Pertanyaan

jelaskan mengenai dua nilai dasar yang dikembangkan dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia


60

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

R. Sari

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

28 Mei 2022 12:48

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah: Dua nilai dasar yang dikembangkan dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia, yaitu: 1.Nilai Unitaris, diwujudkan dalam pandangan bahwa kedaulatan Indonesia melekat pada rakyat, dan NKRI tidak akan terbagi. 2.Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Pembahasan: Desentralisasi dan otonomi daerah merupakan dua hal yang saling berhubungan, karena dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Adapun desentralisasi sendiri adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia, yaitu: 1.Nilai Unitaris, diwujudkan dalam pandangan bahwa kedaulatan Indonesia melekat pada rakyat, dan NKRI tidak akan terbagi. 2.Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Berdasarkan dengan dua nilai dasar tersebut, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Kesimpulan: Jadi, berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia, yaitu: 1.Nilai Unitaris, diwujudkan dalam pandangan bahwa kedaulatan Indonesia melekat pada rakyat, dan NKRI tidak akan terbagi. 2.Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

azas wawasan nusantara yang menyatakan bahwa keberanian, berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita dan ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya, adalah

266

0.0

Jawaban terverifikasi