Leni O

26 Mei 2022 17:40

Iklan

Leni O

26 Mei 2022 17:40

Pertanyaan

jelaskan mengenai dua nilai dasar yang dikembangkan dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

03

:

30

:

26

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Sari

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

28 Mei 2022 12:48

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah: Dua nilai dasar yang dikembangkan dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia, yaitu: 1.Nilai Unitaris, diwujudkan dalam pandangan bahwa kedaulatan Indonesia melekat pada rakyat, dan NKRI tidak akan terbagi. 2.Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Pembahasan: Desentralisasi dan otonomi daerah merupakan dua hal yang saling berhubungan, karena dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Adapun desentralisasi sendiri adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia, yaitu: 1.Nilai Unitaris, diwujudkan dalam pandangan bahwa kedaulatan Indonesia melekat pada rakyat, dan NKRI tidak akan terbagi. 2.Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Berdasarkan dengan dua nilai dasar tersebut, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Kesimpulan: Jadi, berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia, yaitu: 1.Nilai Unitaris, diwujudkan dalam pandangan bahwa kedaulatan Indonesia melekat pada rakyat, dan NKRI tidak akan terbagi. 2.Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

37

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)