Oktavianti95 O

03 Januari 2022 10:51

Iklan

Oktavianti95 O

03 Januari 2022 10:51

Pertanyaan

Jelaskan macam-macam hukum nikah!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

12

:

08

:

59

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

F. Eka

24 Januari 2022 16:04

Jawaban terverifikasi

Hai, Oktavianti95. Kakak bantu jawab ya Jawaban untuk pertanyaan di atas adalah wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Menikah merupakan salah satu ibadah yang disukai oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Namun demikian, menikah tidak selalu wajib. Islam memiliki macam-macam hukum nikah yang bisa dijadikan sebagai pedoman. Berikut uraian penjelasannya. 1. Wajib Salah satu hukum nikah adalah wajib. Menikah dapat dikatakan sebagai kewajiban jika seorang muslim telah mampu membangun rumah tangga, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Sementara itu, bagi perempuan sendiri menikah adalah wajib. Hukum tersebut dapat menjadi demikian apabila perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan menikah adalah satu-satunya cara. Seperti pada firman Allah SWT yaitu وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui,” (QS An-Nur: 32). 2. Sunnah Hukum menikah juga bisa menjadi sunnah. Hukum ini berlaku bagi seorang muslim yang sudah mampu menikah tapi tidak dapat menafkahi istri secara finansial. Dalam kondisi demikian, seorang tersebut dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT dengan berdoa, berikhtiar, berpuasa, dan beribadah. Hal ini sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini: يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” 3. Makruh Menikah juga dapat menjadi makruh bila seorang muslim berencana menikah tapi tidak berniat memiliki anak. Khususnya jika tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti watak, keinginan, ataupun penyakit. Tak hanya itu saja, menikah juga bisa menjadi makruh jika seorang muslim tak dapat menafkahi istri dan keluarga. Yang mana bila dipaksakan, maka dikhawatirkan ia tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalankan rumah tangga. Salah satu ulama yang menyampaikannya adalah Imam Nawawi. Dalam Minhaj al-Thalibin beliau menulis: "Jika ia termasuk orang yang tidak membutuhkan jima’ (bersenggama), dan ia tidak punya biaya, maka pernikahan tersebut hukumnya makruh. Kalau ia punya kecukupan, tapi punya penyakit seperti ketuaan, atau cacat permanen, atau juga impoten, maka dimakruhkan menikah." 4. Mubah Hukum nikah adalah mubah atau diperbolehkan. Artinya, seorang boleh melakukannya atau boleh pula ditinggalkan. Hukum ini berlaku jika tak ada suatu hal yang menuntut seseorang untuk menikah. Baik dari segi finansial, biologi, maupun usia. Hal ini senada dengan firman Allah SWT Surat An-Nur ayat 33: وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” 5. Haram Sementara itu, hukum nikah pun bisa menjadi haram. Hukum ini berlaku jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi istri, baik secara lahir maupun batin. Jadi, dapat disimpulkan bahwa macam-macam hukum nikah yaitu Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram. Semoga membantu ya


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Al-khulafa'u ar -rasyidun artinya.... A.Pemimpin yang mendapatkan gelar B.Pemimpin yang dihormati C.Pemimpin yang mendapat hidayah D.Pemimpin yang dikasihi

21

3.7

Jawaban terverifikasi

perhatikan surat QS an- Najm ayat 41, hukum tajwid pada ayat yang bergaris bawah secara berurutan? a.mad wajib mutahsil b.mad Jaiz munfasil c.mad shilah twawilah d.mad arit wi sukun

14

5.0

Lihat jawaban (3)