Hasna' A

22 Januari 2022 11:29

Iklan

Hasna' A

22 Januari 2022 11:29

Pertanyaan

Jelaskan kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial !

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

10

:

58

:

15

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Suhan

25 Januari 2022 12:07

Jawaban terverifikasi

Halo, Hasna! Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu yaa. Jawaban singkat atas pertanyaan tersebut adalah kedudukan Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial adalah sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut : Para ahli baik para filsuf di era pra modernisme dan juga ahli hukum paska modernisme khususnya para ahli hukum Tata Negara telah banyak berkontribusi besar dalam mewujudkan suatu sistem penyelenggaraan negara yang berpihak pada rakyat guna mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Salah satu produknya adalah pola sistem pemerintahan. Salah satu sistem pemerintahan yang diadopsi beberapa negara di dunia adalah sistem pemerintahan Presidensil. Sistem pemerintahan Presidensil adalah suatu sistem tata kelola pemerintahan yang mengedepankan peranan Eksekutif yakni Presiden meskipun dalam sistem Presidensial tetap mengadopsi pemisahan kekuasaan (trias politica). Presiden bertindak sebagai kepala negara, hal ini diartikan bahwa Presiden adalah pemimpin negara yang memimpin seluruh unsur dalam tata kenegaraan, pihak yang mewakili negara dalam hal menyatakan sikap negara, mengadakan perjanjian, perang, Preisden adalah simbol negara, adapun salah satu contoh implementasinya adalah Presiden dapat bersikap tegas menyatakan perang atau memutuskan hubungan diplomatik terhadap negara lain. Presiden sebagai kepala pemerintahan, hal ini berarti presiden adalah kepala administrasi pemerintahan (eksekutif) yang memimpin kabinet, para menteri , lembaga-lembaga negara demi terselenggaranya administrasi pemerintahan yang berorientasi pada layanan publik. Disamping itu Presiden dapat mengajukan usul Undang-Undang. Indonesia setelah amendemen UUD 1945 mengadopsi sistem pemerintahan Presidensil sebagaimana ditegaskan dalam BAB III Pasal 4, Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 UUD 1945. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut adalah kedudukan Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial adalah sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Demikian. Hasna. Semoga Membantu ya...:)


Iklan

Empi K

06 Juni 2023 23:25

Kedudukan Presiden menurut UUD 1945 adalah sebagai…


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)