Eloise B

23 Desember 2021 07:53

Iklan

Eloise B

23 Desember 2021 07:53

Pertanyaan

jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD 1945

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

18

:

51

:

43

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Nur

30 Desember 2021 12:40

Jawaban terverifikasi

Hai Dodi, kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar adalah : 1. Kekuasaan konstitutif, adalah kekuasaan yang dapat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar yang dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2. Kekuasaan eksekutif, adalah kekuasaan yang berwenang untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden. 3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan yang berwenang membentuk undang-undang yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 4. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang berwenang untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, adalah kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 6. Kekuasaan moneter, adalah kekuasaan yang berwenang menetapkan dan melaksanakan tentang kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran dalam sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah yang dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Soal menanyakan tentang karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD 1945. Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Kekuasaan konstitutif, adalah kekuasaan yang dapat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar yang dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 2. Kekuasaan eksekutif, adalah kekuasaan yang berwenang untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan yang berwenang membentuk undang-undang yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. 4. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang berwenang untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana terdapat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. 5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, adalah kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana terdapat dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. 6. Kekuasaan moneter, adalah kekuasaan yang berwenang menetapkan dan melaksanakan tentang kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran dalam sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah yang dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral sebagaimana terdapat dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang. Berdasarkan penjelasan di atas, maka karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah >> 1. Kekuasaan konstitutif, adalah kekuasaan yang dapat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar yang dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2. Kekuasaan eksekutif, adalah kekuasaan yang berwenang untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden. 3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan yang berwenang membentuk undang-undang yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 4. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang berwenang untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, adalah kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 6. Kekuasaan moneter, adalah kekuasaan yang berwenang menetapkan dan melaksanakan tentang kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran dalam sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah yang dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. semoga membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

34

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

20

2.2

Lihat jawaban (3)