Istiana I

11 November 2022 16:27

Iklan

Istiana I

11 November 2022 16:27

Pertanyaan

Jelaskan isi rapat paripurna tingkat || dalam proses pembentukan undang-undang!

Jelaskan isi rapat paripurna tingkat || dalam proses pembentukan undang-undang!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

16

:

50

:

02

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

11 Mei 2023 12:40

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I, pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna, serta pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Proses pembentukan Undang-Undang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011</strong> tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74 sebagai berikut:</p><ol><li>Rancangan Undang-Undang (RUU) berasal dari Presiden, DPR atau DPD.</li><li>RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.</li><li>RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.</li><li>RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk :<ul><li>RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)</li><li>RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU</li><li>RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu</li></ul></li><li>Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.</li><li>Pada rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.</li><li>Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.</li><li>Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.</li><li>Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang membahas tentang:<ul><li>penyampaian laporan tentang proses</li><li>pendapat mini fraksi</li><li>pendapat mini DPD dan hasil Pembicaraan Tingkat I</li><li>pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna</li><li>pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.</li></ul></li><li>Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.</li><li>Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.&nbsp;</li><li>Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.</li><li>Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, isi rapat paripurna tingkat II dalam proses pembentukan undang-undang adalah penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I, pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna, serta pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.</u></strong></p>

Jawaban: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I, pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna, serta pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

 

Pembahasan:

Proses pembentukan Undang-Undang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74 sebagai berikut:

  1. Rancangan Undang-Undang (RUU) berasal dari Presiden, DPR atau DPD.
  2. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
  3. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.
  4. RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk :
    • RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
    • RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU
    • RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu
  5. Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.
  6. Pada rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.
  7. Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
  8. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
  9. Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang membahas tentang:
    • penyampaian laporan tentang proses
    • pendapat mini fraksi
    • pendapat mini DPD dan hasil Pembicaraan Tingkat I
    • pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna
    • pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
  10. Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  11. Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani. 
  12. Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.
  13. Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

 

Dengan demikian, isi rapat paripurna tingkat II dalam proses pembentukan undang-undang adalah penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I, pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna, serta pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.


Iklan

Messi M

18 April 2023 23:43

Isi rapat paripurna tingkat || dalam proses pembentukan undang-undang : -RUU yang datang dari pemerintah apabila rancangan RUU itu dari pemerintah, maka diadakan pemandangan umum oleh setiap fraksi di DPR terhadap rancangan UUD tersebut.Setelah itu pemerintah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum tersebut. -RUU yang datang dari DPR. Apabila rancangan RUU dari inisiatif DPR, maka diadakan tanggapan dari pemerintah terhadap rancangan RUU tersebut. Setelah itu DPR menyampaikan jawaban dan penjelasan, dalam hal ini dapat disampaikan oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atas nama DPR terhadap tanggapan pemerintah.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

12

3.5

Jawaban terverifikasi