Afis A

19 Maret 2022 03:38

Iklan

Afis A

19 Maret 2022 03:38

Pertanyaan

Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia !

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

10

:

19

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Najmi

04 Juli 2022 14:58

Jawaban terverifikasi

Otonomi daerah merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat serta pemerintahan berpola Indonesia-sentris. Otonomi daerah merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat serta pemerintahan berpola Indonesia-sentris. Pemerintahan dan segala bentuk kedaulatan tidak serta merta harus selalu dipegang dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dengan menerapkan otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri daerahnya, termasuk dalam segi ekonomi, namun tetap dalam bimbingan dan pengawasan dari pemerintah pusat. Dalam menjalankan otonomi daerah di Indonesia, terdapat hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah. Berikut penjelasan dari kedua hubungan tersebut : a. Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah Terdapat 2 cara yang dapat menjelaskan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah: 1. sentralisasi -> segala urusan, wewenang, tugas, dan fungsi penyelenggaran pemerintahan terletak pada pemerintah pusat yang dilakukan secara dekonsentrasi 2. desentralisasi -> segala wewenang, tugas, dan urusan pemerintahan diberikan kepada pemerintah daerah. Pada cara ini, pelimpahan wewenang dilakukan dengan mendelegasikan urusan kepada daerah otonom. Perihal hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah diatur lebih lanjut dalam PP No. 84 Tahun 2000. b. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah Pada dasarnya, baik pemerintah daerah dan pusat memiliki kewenangan yang saling melengkapi. Hubungan tersebut terletak pada fungsi, tujuan, misi, dan visi masing-masing. Baik pemerintah daerah dan pusat berujuan memberi serta melindungi ruang kebebasan pada daerah dalam mengelola rumah tangganya secara otonom berdasarkan kemampuan dan kondisi daerah. Sedangkan tujuannya sendiri untuk melayani seluruh masyarakat secara merata dan adil dalam seluruh aspek kehidupan. Jadi,hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah dibagai menjadi sentralisasi dan desentralisasi, sedangkan hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah adalah Baik pemerintah daerah dan pusat berujuan memberi serta melindungi ruang kebebasan pada daerah dalam mengelola rumah tangganya secara otonom berdasarkan kemampuan dan kondisi daerah. Sedangkan tujuannya sendiri untuk melayani seluruh masyarakat secara merata dan adil dalam seluruh aspek kehidupan.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

11

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

16

2.2

Lihat jawaban (3)