Agus G

11 Januari 2022 09:02

Iklan

Agus G

11 Januari 2022 09:02

Pertanyaan

jelaskan hubungan struktual dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

13

:

22

:

24

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Ulum

16 Januari 2022 08:55

Jawaban terverifikasi

Hallo Agus G, Kak Ulum bantu jawab ya ... Jawaban dari pertanyaandi atas adalah : 1. Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah (sentralisasi dan desentralisasi) 2. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Yuk, simak penjelasannya Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut praksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni undang-undang nomor 22 tahun 1999. Dengan menerapkan otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri daerahnya, termasuk dalam segi ekonomi, namun tetap dalam bimbingan dan pengawasan dari pemerintah pusat. Dalam menjalankan otonomi daerah di Indonesia, terdapat hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah. Berikut penjelasan dari kedua hubungan tersebut. 1. Hubungan Struktural Pemerintah pusat dan daerah Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu : a. Sentralisasi yaitu segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. b. Desentralisasi Yaitu segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. 1. Hubungan Fungsional Pemerintah pusat dan daerah Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Selanjutnya fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Jadi, jawaban dari pertanyaan tersebut terdapat pada penjelasan di atas. Terima kasih karena sudah bertanya, semoga bermanfaat. Terus gunakan Roboguru sebagai teman belajar kamu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

36

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

23

2.2

Lihat jawaban (3)