Asep K
01 November 2023 03:51
Iklan
Asep K
01 November 2023 03:51
Pertanyaan
1
2
Iklan
Erwin A

Community
01 November 2023 12:08
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa, organisasi pemerintahan desa terdiri dari:
Fungsi dari masing-masing unsur organisasi pemerintahan desa tersebut adalah sebagai berikut:
Kepala Desa
Kepala Desa adalah pimpinan pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan kepala desa. Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan perangkat desa lainnya. Perangkat Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang diberhentikan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari unsur keterwakilan unsur masyarakat desa. BPD memiliki fungsi sebagai berikut:
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi masing-masing unsur organisasi pemerintahan desa:
Fungsi Kepala Desa
Kepala Desa memiliki fungsi sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa juga memiliki fungsi sebagai perwakilan desa dalam dan luar pengadilan. Kepala Desa mewakili desa dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kepala Desa juga memiliki fungsi sebagai pembina masyarakat desa. Kepala Desa bertugas membina masyarakat desa agar dapat hidup rukun, damai, dan sejahtera.
Fungsi Perangkat Desa
Perangkat Desa memiliki fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perangkat Desa juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Tugas lain ini dapat berupa tugas administratif, teknis, maupun operasional.
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD memiliki fungsi sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang diberhentikan oleh Pemerintah Desa. BPD bertugas meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan menyerap aspirasi masyarakat desa.
BPD juga memiliki fungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan demikian, organisasi pemerintahan desa memiliki fungsi yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R

Community
15 Januari 2024 02:41
UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa mengatur fungsi organisasi pemerintahan desa. Beberapa fungsi utama dalam organisasi pemerintahan desa sesuai dengan undang-undang tersebut meliputi:
Fungsi-fungsi ini dirancang untuk mencapai tujuan pembangunan desa secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!