Asep K

01 November 2023 03:51

Iklan

Asep K

01 November 2023 03:51

Pertanyaan

Jelaskan fungsi pada organisasi pemerintahan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2016 tentang desa

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

23

:

42

:

13

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Erwin A

Community

01 November 2023 12:08

Jawaban terverifikasi

<p>Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa, organisasi pemerintahan desa terdiri dari:</p><ul><li><strong>Kepala Desa</strong></li><li><strong>Perangkat Desa</strong></li><li><strong>Badan Permusyawaratan Desa (BPD)</strong></li></ul><p>Fungsi dari masing-masing unsur organisasi pemerintahan desa tersebut adalah sebagai berikut:</p><p><strong>Kepala Desa</strong></p><p>Kepala Desa adalah pimpinan pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan kepala desa. Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:</p><ul><li><strong>Pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa</strong></li><li><strong>Perwakilan desa dalam dan luar pengadilan</strong></li><li><strong>Pembina masyarakat desa</strong></li></ul><p><strong>Perangkat Desa</strong></p><p>Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan perangkat desa lainnya. Perangkat Desa memiliki fungsi sebagai berikut:</p><ul><li><strong>Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa</strong></li><li><strong>Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa</strong></li></ul><p><strong>Badan Permusyawaratan Desa (BPD)</strong></p><p>BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang diberhentikan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari unsur keterwakilan unsur masyarakat desa. BPD memiliki fungsi sebagai berikut:</p><ul><li><strong>Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Desa</strong></li><li><strong>Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa</strong></li><li><strong>Menyerap aspirasi masyarakat desa</strong></li></ul><p>Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi masing-masing unsur organisasi pemerintahan desa:</p><p><strong>Fungsi Kepala Desa</strong></p><p>Kepala Desa memiliki fungsi sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.</p><p>Kepala Desa juga memiliki fungsi sebagai perwakilan desa dalam dan luar pengadilan. Kepala Desa mewakili desa dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.</p><p>Kepala Desa juga memiliki fungsi sebagai pembina masyarakat desa. Kepala Desa bertugas membina masyarakat desa agar dapat hidup rukun, damai, dan sejahtera.</p><p><strong>Fungsi Perangkat Desa</strong></p><p>Perangkat Desa memiliki fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.</p><p>Perangkat Desa juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Tugas lain ini dapat berupa tugas administratif, teknis, maupun operasional.</p><p><strong>Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)</strong></p><p>BPD memiliki fungsi sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang diberhentikan oleh Pemerintah Desa. BPD bertugas meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan menyerap aspirasi masyarakat desa.</p><p>BPD juga memiliki fungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.</p><p>Dengan demikian, organisasi pemerintahan desa memiliki fungsi yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.</p>

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa, organisasi pemerintahan desa terdiri dari:

  • Kepala Desa
  • Perangkat Desa
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Fungsi dari masing-masing unsur organisasi pemerintahan desa tersebut adalah sebagai berikut:

Kepala Desa

Kepala Desa adalah pimpinan pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan kepala desa. Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Perwakilan desa dalam dan luar pengadilan
  • Pembina masyarakat desa

Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan perangkat desa lainnya. Perangkat Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang diberhentikan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari unsur keterwakilan unsur masyarakat desa. BPD memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Desa
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Menyerap aspirasi masyarakat desa

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi masing-masing unsur organisasi pemerintahan desa:

Fungsi Kepala Desa

Kepala Desa memiliki fungsi sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Desa juga memiliki fungsi sebagai perwakilan desa dalam dan luar pengadilan. Kepala Desa mewakili desa dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kepala Desa juga memiliki fungsi sebagai pembina masyarakat desa. Kepala Desa bertugas membina masyarakat desa agar dapat hidup rukun, damai, dan sejahtera.

Fungsi Perangkat Desa

Perangkat Desa memiliki fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perangkat Desa juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Tugas lain ini dapat berupa tugas administratif, teknis, maupun operasional.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD memiliki fungsi sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang diberhentikan oleh Pemerintah Desa. BPD bertugas meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan menyerap aspirasi masyarakat desa.

BPD juga memiliki fungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan demikian, organisasi pemerintahan desa memiliki fungsi yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.


Iklan

Nanda R

Community

15 Januari 2024 02:41

Jawaban terverifikasi

<p>UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa mengatur fungsi organisasi pemerintahan desa. Beberapa fungsi utama dalam organisasi pemerintahan desa sesuai dengan undang-undang tersebut meliputi:</p><ol><li><strong>Pemerintahan Desa:</strong> Melaksanakan pemerintahan desa sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.</li><li><strong>Perencanaan Pembangunan Desa:</strong> Merencanakan pembangunan desa berdasarkan musyawarah masyarakat dan kebutuhan lokal.</li><li><strong>Pelayanan Umum:</strong> Menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat desa, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.</li><li><strong>Pemberdayaan Masyarakat:</strong> Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa dan pengambilan keputusan.</li><li><strong>Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat:</strong> Melibatkan serta melindungi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.</li><li><strong>Penanggulangan Kemiskinan:</strong> Melakukan upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.</li><li><strong>Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan:</strong> Mengintegrasikan pembangunan desa dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.</li></ol><p>Fungsi-fungsi ini dirancang untuk mencapai tujuan pembangunan desa secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.</p>

UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa mengatur fungsi organisasi pemerintahan desa. Beberapa fungsi utama dalam organisasi pemerintahan desa sesuai dengan undang-undang tersebut meliputi:

  1. Pemerintahan Desa: Melaksanakan pemerintahan desa sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Perencanaan Pembangunan Desa: Merencanakan pembangunan desa berdasarkan musyawarah masyarakat dan kebutuhan lokal.
  3. Pelayanan Umum: Menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat desa, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa dan pengambilan keputusan.
  5. Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat: Melibatkan serta melindungi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  6. Penanggulangan Kemiskinan: Melakukan upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  7. Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan: Mengintegrasikan pembangunan desa dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Fungsi-fungsi ini dirancang untuk mencapai tujuan pembangunan desa secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Identifikasikan lima dampak positif konflik sosial!

14

0.0

Jawaban terverifikasi