Ryan D

18 November 2021 16:12

Iklan

Ryan D

18 November 2021 16:12

Pertanyaan

Jelaskan definisi bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Bank Indonesia!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

31

:

49

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pemula P

18 November 2021 16:14

Jawaban terverifikasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terdapat perbedaan antara pengetian bank dengan perbankan. Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya. Dengan demikian kalau kita ambil kesimpulan secara singkatnya, Definisi Bank Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

48

5.0

Jawaban terverifikasi