Adelio F

13 Juli 2022 05:50

Iklan

Adelio F

13 Juli 2022 05:50

Pertanyaan

Jelaskan bahwa individu tidak hanya dianggap sebagai subjek hukum nasional tetapi telah dianggap sebagai subjek hukum internasional!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

21

:

36

:

39

Klaim

7

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. SheilaTeacherAssisstant

Mahasiswa/Alumni Universitas Pancasila

18 Agustus 2022 17:49

Jawaban terverifikasi

Jawaban: individu sebagai warga negara suatu bangsa bukan hanya sebagai bagian dari hukum bangsa tersebut tetapi dapat menjadi subyek hukum internasional pada kondisi tertentu untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukannya di negara lain. Pembahasan: Subyek Hukum Internasional adalah adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional yang terdiri dari: 1. Negara Negara yang dimaksud di sini adalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain. 2. Organisasi Internasional Suatu organisasi internasional adalah negara pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut dimana dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut. Contoh: Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ASEAN, Uni Eropa. 3. Palang Merah Internasional Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC) yang berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963. 4. Vatikan Kedudukan Tahta Suci Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus sama dengan negara sehingga masuk dalam subjek hukum internasional. Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya. 5. Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa yang ditentukan oleh pihak ketiga. 6. Individu. Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam kondisi tertentu, seperti pada kasus Mahkamah Peradilan Nurenberg dan Tokyo yang meletakkan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional pada individu. Dengan demikian, individu tidak hanya dianggap sebagai subyek hukum nasional tetapi telah dianggap sebagai subyek hukum internasional adalah individu sebagai warga negara suatu bangsa bukan hanya sebagai bagian dari hukum bangsa tersebut tetapi dapat menjadi subyek hukum internasional pada kondisi tertentu untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukannya di negara lain.


Iklan

Raihan A

17 Mei 2024 01:14

sebutkan dua contoh peran Indonesia dalam organisasi ASEAN periode 2020-2021


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

37

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

40

2.2

Lihat jawaban (3)