Shely A

04 April 2022 08:14

Iklan

Shely A

04 April 2022 08:14

Pertanyaan

Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, arti pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

13

:

12

:

00

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Listyawati

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

04 April 2022 09:19

Jawaban terverifikasi

Hallo Shely A. Kakak bantu jawab ya! Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah : - Penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia (pemerintah pusat). - Penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah (pemerintah daerah). Berikut ini pembahasannya ya! Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia, yang terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh para menteri. Sedangkan pemerintah daerah adalah penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah. Berdasarkan pembahasan tersebut, maka : - pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. - pemerintah daerah adalah penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah. Demikian Shely A. Terima kasih sudah bertanya dan menggunakan Roboguru, semoga membantu ya!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

11

3.5

Jawaban terverifikasi