Teresia N

12 April 2020 08:01

Iklan

Teresia N

12 April 2020 08:01

Pertanyaan

Indonesia meratifikasi UNCLOS. konvensi hukum laut PBB 1982 dengan menerbitkan UU no 17 tahun 1985 sejak itu Dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

21

:

45

:

09

Klaim

4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Feby

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

22 Januari 2022 07:51

Jawaban terverifikasi

Halo Teresia. Kakak bantu jawab ya😊 Jadi, Indonesia meratifikasi UNCLOS atau konvensi hukum laut PBB 1982 dengan menerbitkan UU no 17 tahun 1985, sejak itu Dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara Kepulauan, yang meliputi Perairan Nusantara, Laut Teritorial, dan Batas Landas Kontinen dan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut: Konvensi PBB 1982 telah ditandatangani oleh lebih dari 100 negara peserta. Konvensi PBB 1982 dikenal sebagai United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982. Sesuai dengan namanya, UNCLOS 1982 membahas perihal hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya. Konvensi ini ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika. Tujuan diadakan Konvensi Hukum laut Internasional di Jamaika yaitu untuk mengakui keberadaaan wilayah perairan Indonesia meliputi Perairan Nusantara, Laut Teritorial, dan Batas Landas Kontinen dan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Semoga membantu 😊


Iklan

Nurhaliza M

12 April 2020 08:35

kesatuan republik indonesia


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

kota yang ditutup oleh kesultanan ottoman sehingga orang Eropa melakukan pelayaran ke Asia adalah...

2

0.0

Jawaban terverifikasi