Ni P
10 November 2022 12:12
Iklan
Ni P
10 November 2022 12:12
Pertanyaan
34
3
Iklan
F. Kurniararasanty
Mahasiswa/Alumni Universitas Airlangga
11 November 2022 00:02
Jawabannya adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja.
Yuk simak pembahasannya!
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menegaskan bahwa negara yang didirikan adalah negara kesatuan bukan negara federal. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Salah satu ciri negara kesatuan yaitu kedaulatan negara tidak terbagi-bagi. Walaupun pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat.
Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya.
Semoga membantu ๐
ยท 0.0 (0)
Iklan
Riani B
11 November 2022 02:20
ยท 5.0 (1)
Yandra D
11 November 2022 07:04
ยท 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!