Aara R

31 Desember 2021 04:36

Iklan

Aara R

31 Desember 2021 04:36

Pertanyaan

hukum asal pinjam meminjam adalah sunah, tetapi dapat berubah menjadi wajib atau haram. terangkan mengapa demikian dan berikan contoh nya masing

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

21

:

34

Klaim

52

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Mardliyah

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

23 Januari 2022 05:48

Jawaban terverifikasi

Hii Aara, Kakak bantu jawab yaa Jawaban dari pernyataan diatas terdapat pada penjelasan berikut ini. Menurut Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri hukum pinjam meminjam adalah disyariatkan, hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT. untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan. Hadist riwayat imam Muslim menjelaskan bahwa "Allah akan menolong seorang hamba, jika hamba tersebut mau menolong saudarannya". Dapat diartikan bahwa asal hukum pinjam meminjam adalah sunnah guna untuk tolong menolong hamba/saudara yang lain. Akan tetapi hukum pinjam meminjam bisa menjadi wajib maupun haram. •Hukum pinjam meminjam wajib apabila orang itu sangat membutuhkan pinjaman dan dalam keadaan darurat. Contohnya yaitu meminjamkan pakaian untuk menutup auratnya atau meminjamkan pisau untuk menyembelih kambing yang akan mendekati mati. •Hukum pinjam meminjam haram apabila orang tersebut meminjam untuk hal yang dilarang oleh syariat agama. Contohnya meminjam uang untuk bermain judi. Jadi hukum pinjam meminjam bisa menjadi sunnah, wajib maupun haram tergantung dengan tujuan orang tersebut meminjamnya. Begitu ya penjelasan atas jawaban dari pertanyaan tersebut. Semoga membantu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

ibrah adalah

101

3.0

Jawaban terverifikasi