Anastasyabunga A
31 Maret 2023 02:03
Iklan
Anastasyabunga A
31 Maret 2023 02:03
Pertanyaan
1
2
Iklan
Kevin L

Gold
30 Desember 2023 14:31
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R

Community
29 Desember 2023 23:43
jawabannya adalah Rp81.000.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kawin tanpa tanggungan adalah sebesar Rp 58.500.000. Jika istri Pak Ali bekerja dan memiliki 5 orang tanggungan, maka PTKP yang dapat diklaim oleh Pak Ali adalah sebagai berikut:
Jadi, total PTKP yang dapat diklaim oleh Pak Ali adalah sebesar
PTKP = 58.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 81.000.000
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!