Anastasyabunga A

31 Maret 2023 02:03

Iklan

Anastasyabunga A

31 Maret 2023 02:03

Pertanyaan

Hitunglah PTKP Pak Ali yg mempunyai istri bekerja dengan 5 orang yg menjadi tanggungan Pak Ali ?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

18

:

01

:

34

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kevin L

Gold

30 Desember 2023 14:31

Jawaban terverifikasi

Pertanyaan ini berkaitan dengan topik perpajakan, khususnya mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah bagian dari penghasilan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP untuk diri sendiri adalah Rp 54.000.000 per tahun. Jika memiliki istri yang tidak bekerja, PTKP ditambah Rp 4.500.000. Untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang), PTKP ditambah Rp 4.500.000 per orang. Penjelasan: 1. PTKP untuk Pak Ali sendiri adalah Rp 54.000.000. 2. Karena istri Pak Ali bekerja, maka tidak ada tambahan PTKP untuk istri. 3. Pak Ali memiliki 5 orang tanggungan. Namun, PTKP hanya bisa ditambahkan untuk maksimal 3 orang tanggungan. Jadi, tambahan PTKP untuk tanggungan adalah 3 x Rp 4.500.000 = Rp 13.500.000. Kesimpulan: PTKP Pak Ali adalah Rp 54.000.000 (untuk diri sendiri) + Rp 13.500.000 (untuk 3 orang tanggungan) = Rp 67.500.000. Semoga penjelasan ini membantu Anda 🙂


Iklan

Nanda R

Community

29 Desember 2023 23:43

<p>jawabannya adalah Rp81.000.000</p><p>&nbsp;</p><p>PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kawin tanpa tanggungan adalah sebesar Rp 58.500.000. Jika istri Pak Ali bekerja dan memiliki 5 orang tanggungan, maka PTKP yang dapat diklaim oleh Pak Ali adalah sebagai berikut:</p><ul><li>PTKP untuk diri sendiri: Rp 58.500.000</li><li>PTKP untuk istri: Rp 4.500.000</li><li>PTKP untuk anak pertama: Rp 4.500.000</li><li>PTKP untuk anak kedua: Rp 4.500.000</li><li>PTKP untuk anak ketiga: Rp 4.500.000</li><li>PTKP untuk anak keempat: Rp 4.500.000</li><li>PTKP untuk anak kelima: Rp 4.500.000</li></ul><p>Jadi, total PTKP yang dapat diklaim oleh Pak Ali adalah sebesar</p><p>PTKP = 58.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 81.000.000</p>

jawabannya adalah Rp81.000.000

 

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kawin tanpa tanggungan adalah sebesar Rp 58.500.000. Jika istri Pak Ali bekerja dan memiliki 5 orang tanggungan, maka PTKP yang dapat diklaim oleh Pak Ali adalah sebagai berikut:

  • PTKP untuk diri sendiri: Rp 58.500.000
  • PTKP untuk istri: Rp 4.500.000
  • PTKP untuk anak pertama: Rp 4.500.000
  • PTKP untuk anak kedua: Rp 4.500.000
  • PTKP untuk anak ketiga: Rp 4.500.000
  • PTKP untuk anak keempat: Rp 4.500.000
  • PTKP untuk anak kelima: Rp 4.500.000

Jadi, total PTKP yang dapat diklaim oleh Pak Ali adalah sebesar

PTKP = 58.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 81.000.000


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

58

5.0

Jawaban terverifikasi