hitunglah jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak?
31
1
Jawaban terverifikasi
OY
O. Yohana
Mahasiswa/Alumni Universitas Jenderal Soedirman
24 Desember 2021 00:32
Jawaban terverifikasi
Halo Fahruz, Kakak bantu jawab ya :)
Jawaban: PTKP sebesar Rp 63.000.000
Penjelasan:
Wajib Pajak (WP) = Rp 54.000.000,-
WP Kawin = Rp 4.500.000,-
Tanggungan 1 anak = Rp 4.500.000,-
Jumlah PTKP = Rp 54.000.000,- + Rp 4.500.000,- + Rp 4.500.000,- = Rp 63.000.000
Jadi, jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak adalah Rp 63.000.000
Semoga membantu Fahruz, semangat :)
· 0.0 (0)
Belum menemukan jawaban?
Tanya soalmu ke Forum atau langsung diskusikan dengan tutor roboguru plus, yuk