Fahruz Z

13 Februari 2020 14:22

Iklan

Iklan

Fahruz Z

13 Februari 2020 14:22

Pertanyaan

hitunglah jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak?


2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

O. Yohana

Mahasiswa/Alumni Universitas Jenderal Soedirman

24 Desember 2021 00:32

Jawaban terverifikasi

Halo Fahruz, Kakak bantu jawab ya :) Jawaban: PTKP sebesar Rp 63.000.000 Penjelasan: Wajib Pajak (WP) = Rp 54.000.000,- WP Kawin = Rp 4.500.000,- Tanggungan 1 anak = Rp 4.500.000,- Jumlah PTKP = Rp 54.000.000,- + Rp 4.500.000,- + Rp 4.500.000,- = Rp 63.000.000 Jadi, jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 1 anak adalah Rp 63.000.000 Semoga membantu Fahruz, semangat :)


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

kelebihan dan kelemahan sistem upah menurut waktu?

8

3.0

Jawaban terverifikasi