Arum A

09 Maret 2022 13:30

Iklan

Arum A

09 Maret 2022 13:30

Pertanyaan

Hal yang tidak termasuk rincian jenis belanja pegawai, yaitu .... a. pemeliharaan kendaraan dinas wakil kepala daerah b. gaji dan tunjangan-tunjangan pegawai c. tunjangan beras d. upah lembur e. biaya perawatan dan pengobatan pegawai

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

23

:

24

:

40

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

F. Fadli

Mahasiswa/Alumni Universitas Putra Indonesia YPTK

26 Maret 2022 13:22

Jawaban terverifikasi

Halo Arum, kakak bantu jawab ya :) Jawabannya adalah A. Penjelasan: Belanja Pegawai merupakan kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah. Belanja Pegawai dipergunakan untuk: 1. Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran Gaji Pegawai Negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI 2. Belanja Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap; 3. Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Pembayaran Gaji Pejabat Negara; 4. Belanja Uang Makan PNS; 5. Belanja Uang Lauk Pauk TNI/POLRI; 6. Belanja Uang Tunggu dan Pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang disalurkan melalui PT. Taspen dan PT. ASABRI; 7. Belanja Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang disalurkan melalui PT. ASKES; 8. Belanja Uang Lembur PNS; 9. Belanja Pegawai Honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi pemerintah; 10. Pembayaran Tunjangan Sosial bagi Pegawai Negeri melalui unit organisasi/Lembaga/Badan tertentu; 11. Pembayaran uang vakasi; 12. Pembayaran tunjangan khusus merupakan pembayaran kompensasi kepada Pegawai Negeri yang besarannya ditetapkan oleh Presiden/Menteri Keuangan; 13. Belanja pegawai transito merupakan alokasi anggaran belanja pegawai yang direncanakan akan ditarik/dicairkan namun database pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga berkenaan menurut peraturan perundang-undangan belum dapat direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satuan Kerja (Satker) karena belum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri pada Satker berkenaan; dan 14. Pembayaran untuk Uang Duka Wafat/Tewas yang besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jadi, jawabannya adalah A. pemeliharaan kendaraan dinas wakil kepala daerah. Semoga membantu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi