Rania C

13 Juli 2022 18:38

Iklan

Rania C

13 Juli 2022 18:38

Pertanyaan

Hal-hal yang diatur dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945, yaitu..

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

04

:

52

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Wardani

Mahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret

15 Juli 2022 02:20

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan, dan permusyawaratan perwakilan. Berikut pembahasannya. Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah gambaran jiwa atau nyawa dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Pokok pikiran merupakan hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku. Pokok pikiran ketiga dalam Pembukaan UUD 1945 adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat. Hal-hal yang diatur dalam pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan, dan permusyawaratan perwakilan. Maksudnya adalah sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan. Selain itu, pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Jadi, hal-hal yang diatur dalam pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan, dan permusyawaratan perwakilan.


Iklan

Christi R

15 Oktober 2023 04:03

Pasal 1ayat (2) ,2,3,37 dalam pokok pemikiran ke tiga menjelaskan tentang


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

18

3.5

Jawaban terverifikasi