Flora A

27 November 2021 00:10

Iklan

Flora A

27 November 2021 00:10

Pertanyaan

hak dan kewajiban penduduk

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

07

:

25

Klaim

56

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Widatul K

15 Desember 2021 08:56

Jawaban terverifikasi

Hai Flora A, kakak bantu jawab ya. Hak dan Kewajiban penduduk ini tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. -HAK PENDUDUK: 1. Dokumen kependudukan 2 Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil 3.Perlindungan atas data pribadi 4.Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen 5.Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya 6.Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana. -KEWAJIBAN PENDUDUK: 1. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 2. Warga negara Indonesia di luar wilayah Indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipil negara setempat dan atau kepada perwakilan Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Semoga membantu ya, terus gunakan roboguru untuk menemani belajarmu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

47

5.0

Jawaban terverifikasi