Naomi G

17 Agustus 2023 14:21

Iklan

Naomi G

17 Agustus 2023 14:21

Pertanyaan

gambarkan kelompok norma menurut hans kelsen dan hans newiasky tolong di jawabbb

gambarkan kelompok norma menurut hans kelsen dan hans newiasky
tolong di jawabbb 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

16

:

52

Klaim

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Vincent M

Community

17 Agustus 2023 22:10

Jawaban terverifikasi

<p>Hans Kelsen dan Hans Nawiasky adalah dua teoriwan hukum yang memberikan pandangan mengenai norma hukum. Mereka membagi norma-norma hukum ke dalam kelompok-kelompok tertentu. Berikut adalah gambaran mengenai kelompok norma menurut pandangan masing-masing tokoh:</p><p><strong>Hans Kelsen:</strong> Hans Kelsen mengembangkan teori hukum positivis dan konsep "Piramida Hukum" dalam bukunya yang terkenal, "The Pure Theory of Law". Menurut Kelsen, norma hukum dapat dikelompokkan ke dalam dua tingkat atau lapisan piramida hukum:</p><p><strong>Norma Dasar (Grundnorm)</strong>: Ini adalah norma paling mendasar yang mengesahkan semua norma-norma lain dalam sistem hukum. Norma dasar ini memberi otoritas kepada semua norma hukum dalam hierarki, dan tidak tergantung pada norma lain untuk membenarkan eksistensinya.</p><p><strong>Norma-Norma Turunan (Derived Norms)</strong>: Ini adalah norma-norma yang berasal dari norma dasar dan membentuk hierarki yang semakin kompleks. Norma-norma ini tergantung pada norma di atasnya dalam piramida hukum, membentuk rangkaian hukum yang lebih terperinci.</p><p>Dalam pandangan Kelsen, norma hukum tidak berhubungan dengan nilai atau moral, tetapi lebih pada struktur formal hierarki norma yang mendefinisikan kewenangan dan legitimasi hukum.</p><p><strong>Hans Nawiasky:</strong> Hans Nawiasky adalah seorang ahli hukum Austria yang mengembangkan teori "sistem norma". Menurut pandangan Nawiasky, norma-norma hukum dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok:</p><p><strong>Norma-Norma Dukungan (Support Norms)</strong>: Ini adalah norma-norma yang memberikan dasar hukum dan legitimasi bagi norma-norma lain dalam sistem. Norma dukungan ini mencakup norma konstitusi dan norma-norma yang menetapkan prosedur hukum.</p><p><strong>Norma-Norma Substansi (Substance Norms)</strong>: Ini adalah norma-norma yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan dalam masyarakat. Norma substansi ini mencakup norma pidana, perdata, dan administratif.</p><p><strong>Norma-Norma Sanksi (Sanction Norms)</strong>: Ini adalah norma-norma yang mengatur konsekuensi atau sanksi jika norma-norma substansi dilanggar. Norma sanksi ini mencakup hukuman dan tindakan hukum lainnya.</p><p>Dalam pandangan Nawiasky, ketiga kelompok norma ini saling berinteraksi dan membentuk sistem hukum yang kompleks. Norma dukungan memberikan legitimasi kepada norma substansi dan norma sanksi, sementara norma substansi mengatur perilaku dan norma sanksi mengatur konsekuensi jika norma substansi dilanggar.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Hans Kelsen dan Hans Nawiasky adalah dua teoriwan hukum yang memberikan pandangan mengenai norma hukum. Mereka membagi norma-norma hukum ke dalam kelompok-kelompok tertentu. Berikut adalah gambaran mengenai kelompok norma menurut pandangan masing-masing tokoh:

Hans Kelsen: Hans Kelsen mengembangkan teori hukum positivis dan konsep "Piramida Hukum" dalam bukunya yang terkenal, "The Pure Theory of Law". Menurut Kelsen, norma hukum dapat dikelompokkan ke dalam dua tingkat atau lapisan piramida hukum:

Norma Dasar (Grundnorm): Ini adalah norma paling mendasar yang mengesahkan semua norma-norma lain dalam sistem hukum. Norma dasar ini memberi otoritas kepada semua norma hukum dalam hierarki, dan tidak tergantung pada norma lain untuk membenarkan eksistensinya.

Norma-Norma Turunan (Derived Norms): Ini adalah norma-norma yang berasal dari norma dasar dan membentuk hierarki yang semakin kompleks. Norma-norma ini tergantung pada norma di atasnya dalam piramida hukum, membentuk rangkaian hukum yang lebih terperinci.

Dalam pandangan Kelsen, norma hukum tidak berhubungan dengan nilai atau moral, tetapi lebih pada struktur formal hierarki norma yang mendefinisikan kewenangan dan legitimasi hukum.

Hans Nawiasky: Hans Nawiasky adalah seorang ahli hukum Austria yang mengembangkan teori "sistem norma". Menurut pandangan Nawiasky, norma-norma hukum dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok:

Norma-Norma Dukungan (Support Norms): Ini adalah norma-norma yang memberikan dasar hukum dan legitimasi bagi norma-norma lain dalam sistem. Norma dukungan ini mencakup norma konstitusi dan norma-norma yang menetapkan prosedur hukum.

Norma-Norma Substansi (Substance Norms): Ini adalah norma-norma yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan dalam masyarakat. Norma substansi ini mencakup norma pidana, perdata, dan administratif.

Norma-Norma Sanksi (Sanction Norms): Ini adalah norma-norma yang mengatur konsekuensi atau sanksi jika norma-norma substansi dilanggar. Norma sanksi ini mencakup hukuman dan tindakan hukum lainnya.

Dalam pandangan Nawiasky, ketiga kelompok norma ini saling berinteraksi dan membentuk sistem hukum yang kompleks. Norma dukungan memberikan legitimasi kepada norma substansi dan norma sanksi, sementara norma substansi mengatur perilaku dan norma sanksi mengatur konsekuensi jika norma substansi dilanggar.

 

 


 


Iklan

Kevin L

Gold

18 Agustus 2023 01:19

Jawaban terverifikasi

Menurut Hans Kelsen, kelompok norma terdiri dari dua jenis norma yaitu norma hukum dan norma moral. Norma hukum adalah norma yang dibuat oleh negara dan memiliki sanksi hukum jika dilanggar. Sedangkan norma moral adalah norma yang berasal dari masyarakat dan tidak memiliki sanksi hukum jika dilanggar. Sedangkan menurut Hans Newiasky, kelompok norma terdiri dari tiga jenis norma yaitu norma hukum, norma agama, dan norma adat. Norma hukum sama seperti yang dijelaskan oleh Hans Kelsen. Norma agama adalah norma yang berasal dari agama dan memiliki sanksi moral jika dilanggar. Sedangkan norma adat adalah norma yang berasal dari tradisi dan kebiasaan masyarakat dan memiliki sanksi sosial jika dilanggar. Dalam kedua pandangan tersebut, norma hukum dianggap sebagai norma yang paling kuat karena memiliki sanksi yang lebih tegas dibandingkan dengan norma moral, agama, dan adat. Namun, norma moral, agama, dan adat juga memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk perilaku masyarakat.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

mengapa tanggung jawab sangat penting dalam diri seseorang?

53

0.0

Jawaban terverifikasi