Hallo Kadek S, kakak bantu jawab ya.
Fungsi utama Kementerian Republik Indonesia adalah membantu tugas Presiden yang sangat banyak dan komplek adapun fungsi kementrian terbagi menjadi 3 untuk penjelasan lengkap bisa di simak dibawah ini.
Yuk simak penjelasan lengkapnya seperti berikut :
Kementerian negara mempunyai kepentingan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Di Indonesia, terdapat sejumlah kementerian yang menjalankan masing-masing bidang pemerintahan.
Ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan lain sebagainya.
Sesuai pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada tiga pembagian fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia.
1. Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat satu. Kementerian ini meliputi urusan luar negeri, dalam negeri dan pemerintahan. Fungsinya :
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
- Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2. Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana pasal kelima ayat kedua. Kementerian ini menjalankan urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial. Kemudian, juga menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum. Serta transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Fungsinya adalah :
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang jadi tanggung jawabnya
- Mengawasi pelaksanaan tugas di bidangnya
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan kementerian di daerah
- Melakukan kegiatan teknis berskala nasional
3. Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat ketiga. Kementerian ini melaksanakan urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup. Selanjutnya juga urusan ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Fungsinya:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
- Menjalankan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Jadi itulah fungsi Kementrian Indonesia sesuai dengan UUD 1945.
Semoga membantu dan terimakasih sudah bertanya.