Kadek S

14 Maret 2022 11:57

Iklan

Kadek S

14 Maret 2022 11:57

Pertanyaan

fungsi Kementerian Republik Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

53

:

51

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Najmi

24 Maret 2022 06:21

Jawaban terverifikasi

Hallo Kadek S, kakak bantu jawab ya. Fungsi utama Kementerian Republik Indonesia adalah membantu tugas Presiden yang sangat banyak dan komplek adapun fungsi kementrian terbagi menjadi 3 untuk penjelasan lengkap bisa di simak dibawah ini. Yuk simak penjelasan lengkapnya seperti berikut : Kementerian negara mempunyai kepentingan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Di Indonesia, terdapat sejumlah kementerian yang menjalankan masing-masing bidang pemerintahan. Ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan lain sebagainya. Sesuai pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada tiga pembagian fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia. 1. Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat satu. Kementerian ini meliputi urusan luar negeri, dalam negeri dan pemerintahan. Fungsinya : - Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya - Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya - Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya - Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 2. Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana pasal kelima ayat kedua. Kementerian ini menjalankan urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial. Kemudian, juga menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum. Serta transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Fungsinya adalah : - Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya - Mengelola barang milik/kekayaan negara yang jadi tanggung jawabnya - Mengawasi pelaksanaan tugas di bidangnya - Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan kementerian di daerah - Melakukan kegiatan teknis berskala nasional 3. Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat ketiga. Kementerian ini melaksanakan urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup. Selanjutnya juga urusan ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Fungsinya: - Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya - Menjalankan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya - Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Jadi itulah fungsi Kementrian Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Semoga membantu dan terimakasih sudah bertanya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

16

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

11

2.2

Lihat jawaban (3)