Ridho E
05 Desember 2022 02:49
Iklan
Ridho E
05 Desember 2022 02:49
Pertanyaan
Fungsi hukum pada dasarnya adalah ...
a. melindungi kepentingan manusia
b. menciptakan keamanan
c. menciptakan ketertiban
d. menciptakan keadilan dan kemanfaatan
e. menumbuhkan kesadaran umum
2
1
Iklan
K. KSheilaTA
08 Februari 2023 04:17
Jawaban: c. menciptakan ketertiban.
Pembahasan:
Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bersosial.
Tujuan Hukum adalah sebagai tata tertib dalam masyarakat agar tercipta kehidupan sosial yang damai dan adil.
Dengan demikian, fungsi hukum pada dasarnya adalah c. menciptakan ketertiban.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!