Aulia A

07 November 2022 05:09

Iklan

Aulia A

07 November 2022 05:09

Pertanyaan

Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. pernyataan tersebut adalah bunyi pasal dalam UUD 1945 yang membuktikan keterkaitan UUD 1945 dengan sila kelima Pancasila. kemukakan upaya pemerintah untuk merealisasikan isi pasal tersebut!

Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. pernyataan tersebut adalah bunyi pasal dalam UUD 1945 yang membuktikan keterkaitan UUD 1945 dengan sila kelima Pancasila. kemukakan upaya pemerintah untuk merealisasikan isi pasal tersebut!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

15

:

19

:

09

Klaim

11

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

F. Kurniararasanty

Mahasiswa/Alumni Universitas Airlangga

07 November 2022 05:26

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya adalah adanya Program Keluarga Harapan.</p><p>&nbsp;</p><p>Yuk simak pembahasannya!</p><p>&nbsp;</p><p>Pada pasal 34 ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Implementasi dalam pasal tersebut direalisasikan dengan Program Keluarga Harapan atau PKH. &nbsp;Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial bersyarat untuk masyarakat miskin di Indonesia.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program perlindungan sosial terhadap Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga yang telah melakukan persyaratan dan ketentuan yang teIah ditetapkan. &nbsp;Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan, penerima manfaat dari program keluarga harapan yaitu bagi ibu hamiI/menyusui, anak usia dibawah 6 tahun, anak yang bersekolah, orang tua Ianjut usia (60 tahun ke atas), dan penyandang disabilitas berat.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya.</p><p>&nbsp;</p><p>Semoga membantu 😊</p>

Jawabannya adalah adanya Program Keluarga Harapan.

 

Yuk simak pembahasannya!

 

Pada pasal 34 ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Implementasi dalam pasal tersebut direalisasikan dengan Program Keluarga Harapan atau PKH.  Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial bersyarat untuk masyarakat miskin di Indonesia. 

 

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program perlindungan sosial terhadap Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga yang telah melakukan persyaratan dan ketentuan yang teIah ditetapkan.  Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan, penerima manfaat dari program keluarga harapan yaitu bagi ibu hamiI/menyusui, anak usia dibawah 6 tahun, anak yang bersekolah, orang tua Ianjut usia (60 tahun ke atas), dan penyandang disabilitas berat.

 

Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya.

 

Semoga membantu 😊


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

40

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)