ARIBATH A

11 September 2022 14:23

Iklan

ARIBATH A

11 September 2022 14:23

Pertanyaan

dikrit presiden

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

17

:

22

:

09

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

09 Juni 2023 11:02

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Dibubarkannya Konstituante. Diberlakukannya kembali UUD 1945. Tidak berlakunya lagi UUD 1950. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).</strong><br>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dekret atau dekrit</strong> adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya. <strong>Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekret pertama dalam sejarah Republik Indonesia.</strong> Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 <strong>dilatarbelakangi karena kegagalan Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara (UUD) 1950.</strong> <strong>Konstituante adalah</strong> badan atau dewan perwakilan yang dibentuk pada 1956 dan ditugaskan untuk membentuk konstitusi baru bagi Republik Indonesia. <strong>UUDS 1950 digunakan sejak 1950 seiring dibubarkannya Republik Indonesia Serikat (RIS)</strong> yang semula dipakai sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 1949. <strong>Tujuan dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959 adalah untuk menyelamatkan negara berdasarkan </strong><i><strong>staatsnoodrecht</strong></i><strong> atau hukum keadaan bahaya bagi negara.</strong> Dengan adanya Dekrit Presiden 1959, maka masa Demokrasi Liberal atau Parlementer di Indonesia resmi berakhir dan dilanjutkan dengan masa Demokrasi Terpimpin. <strong>Adapun isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:</strong></p><ol><li>Dibubarkannya Konstituante.&nbsp;</li><li>Diberlakukannya kembali UUD 1945.&nbsp;</li><li>Tidak berlakunya lagi UUD 1950.&nbsp;</li><li>Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah Dibubarkannya Konstituante. Diberlakukannya kembali UUD 1945. Tidak berlakunya lagi UUD 1950. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).</u></strong></p>

Jawaban: Dibubarkannya Konstituante. Diberlakukannya kembali UUD 1945. Tidak berlakunya lagi UUD 1950. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
 

Pembahasan:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dekret atau dekrit adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekret pertama dalam sejarah Republik Indonesia. Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi karena kegagalan Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara (UUD) 1950. Konstituante adalah badan atau dewan perwakilan yang dibentuk pada 1956 dan ditugaskan untuk membentuk konstitusi baru bagi Republik Indonesia. UUDS 1950 digunakan sejak 1950 seiring dibubarkannya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang semula dipakai sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 1949. Tujuan dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959 adalah untuk menyelamatkan negara berdasarkan staatsnoodrecht atau hukum keadaan bahaya bagi negara. Dengan adanya Dekrit Presiden 1959, maka masa Demokrasi Liberal atau Parlementer di Indonesia resmi berakhir dan dilanjutkan dengan masa Demokrasi Terpimpin. Adapun isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:

  1. Dibubarkannya Konstituante. 
  2. Diberlakukannya kembali UUD 1945. 
  3. Tidak berlakunya lagi UUD 1950. 
  4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

 

Dengan demikian, Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah Dibubarkannya Konstituante. Diberlakukannya kembali UUD 1945. Tidak berlakunya lagi UUD 1950. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

11

3.5

Jawaban terverifikasi