Kresentia M

14 Februari 2023 13:46

Iklan

Kresentia M

14 Februari 2023 13:46

Pertanyaan

diketahui PKP sebesar 675 juta. hitung pph pasal 21 yang terutang

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

20

:

59

:

00

Klaim

5

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kevin L

Gold

19 Januari 2024 12:57

Jawaban terverifikasi

Dari pertanyaan yang diberikan, kita dapat mengidentifikasi bahwa subjek yang ditanyakan adalah tentang perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Konsep yang digunakan adalah perhitungan PPh Pasal 21 untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 675 juta. Penjelasan: 1. Pertama, kita perlu mengetahui tarif PPh Pasal 21. Tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut: - PKP sampai dengan Rp 50.000.000, tarifnya 5% - PKP lebih dari Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000, tarifnya 15% - PKP lebih dari Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000, tarifnya 25% - PKP lebih dari Rp 500.000.000, tarifnya 30% 2. Kedua, kita perlu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang. Diketahui PKP sebesar Rp 675.000.000, maka tarif yang berlaku adalah 30%. Jadi, PPh Pasal 21 yang terutang adalah 30% x Rp 675.000.000. Kesimpulan: PPh Pasal 21 yang terutang adalah 30% x Rp 675.000.000 = Rp 202.500.000. Semoga penjelasan ini membantu kamu πŸ™‚


Iklan

Nanda R

Community

21 Januari 2024 03:05

<p>Perhitungan PPH Pasal 21 yang terutang dapat dihitung menggunakan rumus berikut:</p><p><i>PPH </i>21 ​= (<i>PKP </i>βˆ’ <i>PTKP</i>) Γ— <i>Tarif</i></p><ul><li><i>PKP</i> (Penghasilan Kena Pajak): Rp 675 juta</li><li><i>PTKP</i> (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Besaran PTKP tergantung pada status pernikahan. Sebagai contoh, jika kita anggap wajib pajak sudah menikah tanpa tanggungan, PTKP adalah Rp 54 juta per tahun.</li></ul><p>Dengan demikian, kita bisa menghitung PPH Pasal 21 yang terutang:</p><p><i>PPH</i>21 ​= (675,000,000βˆ’54,000,000)Γ—5% = 621,000,000Γ—0.05 ​= 31,050,000</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, PPH Pasal 21 yang terutang sebesar Rp 31.050.000,-.</p>

Perhitungan PPH Pasal 21 yang terutang dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

PPH 21 ​= (PKP βˆ’ PTKP) Γ— Tarif

  • PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp 675 juta
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Besaran PTKP tergantung pada status pernikahan. Sebagai contoh, jika kita anggap wajib pajak sudah menikah tanpa tanggungan, PTKP adalah Rp 54 juta per tahun.

Dengan demikian, kita bisa menghitung PPH Pasal 21 yang terutang:

PPH21 ​= (675,000,000βˆ’54,000,000)Γ—5% = 621,000,000Γ—0.05 ​= 31,050,000

 

Jadi, PPH Pasal 21 yang terutang sebesar Rp 31.050.000,-.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

86

5.0

Jawaban terverifikasi