Vianfex V

20 April 2023 15:41

Iklan

Vianfex V

20 April 2023 15:41

Pertanyaan

Diketahui di dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut: shu atas jasa pinjam 25%, shu simpanan wajib 20%, dana pengurus 10%, dana karyawan 10%, dana pendidikan 10%, dana sosial 10%, cadangan 15% Dalam periode tersebut shu ditahan sebesar 123.000.000 total simpanan koperasi 200.000.000 total pinjaman koperasi 400.000.000 maka proses penghitungan pembagian SHU untuk tiap alokasi dana adalah

Diketahui di dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut:

shu atas jasa pinjam 25%, shu simpanan wajib 20%, dana pengurus 10%, dana karyawan 10%, dana pendidikan 10%, dana sosial 10%, cadangan 15% 

 

Dalam periode tersebut shu ditahan sebesar 123.000.000 total simpanan koperasi 200.000.000 total pinjaman koperasi 400.000.000 maka proses penghitungan pembagian SHU untuk tiap alokasi dana adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

20

:

28

:

13

Klaim

6

1


Iklan

Akbar E

21 April 2023 01:06

Untuk menghitung pembagian SHU untuk setiap alokasi dana, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: Hitung total SHU yang akan dibagikan kepada anggota koperasi: Total SHU = Total SHU yang dihasilkan – SHU yang ditahan Total SHU = SHU atas jasa pinjam + SHU simpanan wajib Total SHU = 25% x 400.000.000 + 20% x 200.000.000 - 123.000.000 Total SHU = 100.000.000 + 40.000.000 - 123.000.000 Total SHU = 17.000.000 Hitung jumlah alokasi dana untuk masing-masing pos: Dana Pengurus = 10% x Total SHU = 10% x 17.000.000 = 1.700.000 Dana Karyawan = 10% x Total SHU = 10% x 17.000.000 = 1.700.000 Dana Pendidikan = 10% x Total SHU = 10% x 17.000.000 = 1.700.000 Dana Sosial = 10% x Total SHU = 10% x 17.000.000 = 1.700.000 Cadangan = 15% x Total SHU = 15% x 17.000.000 = 2.550.000 Hitung pembagian SHU untuk setiap anggota berdasarkan transaksi mereka: a. Pembagian SHU atas jasa pinjam: Jumlah SHU atas jasa pinjam = Total SHU x 25% = 17.000.000 x 25% = 4.250.000 Pembagian SHU atas jasa pinjam per 1.000 pinjaman = Jumlah SHU atas jasa pinjam / Total pinjaman (dalam ribu) = 4.250.000 / 400.000 = 10,625 b. Pembagian SHU simpanan wajib: Jumlah SHU simpanan wajib = Total SHU x 20% = 17.000.000 x 20% = 3.400.000 Pembagian SHU simpanan wajib per 1.000 simpanan wajib = Jumlah SHU simpanan wajib / Total simpanan wajib (dalam ribu) = 3.400.000 / 200.000 = 17 Dengan demikian, pembagian SHU untuk setiap alokasi dana adalah sebagai berikut: Dana Pengurus: Rp1.700.000 Dana Karyawan: Rp1.700.000 Dana Pendidikan: Rp1.700.000 Dana Sosial: Rp1.700.000 Cadangan: Rp2.550.000 Sedangkan untuk pembagian SHU atas jasa pinjam dan SHU simpanan wajib, besarnya tergantung pada jumlah pinjaman dan simpanan wajib yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi.


Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Pada neraca saldo per 31 Desember 2017 terdapat akun sewa dibayar di muka Rp20.000.000,00. Sewa tersebut dibayar 1 September 2017, Atas dasar informasi tersebut maka pada waktu tutup buku per 31 Desember 2017 diminta anda untuk mencatat a. jurnal penyesuaian

340

5.0

Jawaban terverifikasi