Yogisvoro Y

12 April 2022 03:28

Iklan

Yogisvoro Y

12 April 2022 03:28

Pertanyaan

Dibawah ini yang bukan merupakan persyaratan untuk menjadi Warga Negara Indonesia melalui Permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 adalah ...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

18

:

23

:

00

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Najmi

12 April 2022 21:33

Jawaban terverifikasi

Halo Yogisvoro Y kakak bantu jawab ya Jawaban yang tepat Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satunya adalah Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Yuk simak pembahasan lengkapnya sebagai : Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; 6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan 8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; 6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan 8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Syarat Tambahan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia. Namun demikian, berdasarkan pengalaman, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus pula dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu: 1. Surat Keterangan Imigrasi (“SKIM”) dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa pemohon tersebut sudah tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut dan diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal; 2. Surat keterangan dari Kedutaan Besar pemohon yang bersangkutan, bahwa negara asal pemohon tersebut tidak keberatan apabila warga negaranya ingin menjadi WNI; 3. Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat memperoleh kewarganegaraan harus dilegalisir oleh kedutaan pemohon yang bersangkutan, atau untuk dokumen-dokumen pemohon yang berasal dari negara lain selain Negara Amerika Serikat, dapat dilegalisasi oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal; 4. Surat keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kantor Camat berdasarkan surat pengantar dari kantor Kelurahan sesuai keterangan dari Perusahaan ataupun keluarga yang menjadi sponsor tempat pemohon tersebut bekerja atau menetap; 5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) dari Kepolisian setempat; 6. Semua persyaratan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus dibuat dalam 2 (dua) rangkap; 7. Total perkiraan waktu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah 3 (tiga) bulan sampai dengan 7 (tujuh) bulan. Jadi itulah penjelasan lengkap dari pertanyaan diatas. Semoga membantu dan terimakasih sudah bertanya.


Paskalius S

28 November 2022 03:42

tll

Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

40

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)