Anisa R

24 Februari 2022 15:08

Iklan

Anisa R

24 Februari 2022 15:08

Pertanyaan

Di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, dijelaskan bahwa wajib pajak terdiri atas .... A. pembayar pajak B. pemotong pajak C. pemungut pajak D. pembayar pajak dan pemotong pajak E. pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

20

:

06

:

11

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

L. Mariana

Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya

25 Februari 2022 03:35

Jawaban terverifikasi

Hai Anisa, saya bantu jawab ya Jawabannya E. Pembahasan Berdasarkan UU No.28 tahun 2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, jawaban untuk soal tersebut adalah E. Pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Semoga membantu


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

105

5.0

Jawaban terverifikasi