Arif F

28 Maret 2020 05:41

Iklan

Arif F

28 Maret 2020 05:41

Pertanyaan

di dalam sistem pemerintahan presidensial seperti indonesia,kedudukan presifen indinesia adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

04

:

20

:

35

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Tri

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya

07 Januari 2022 08:02

Jawaban terverifikasi

Halo Arif F, kakak bantu jawab ya, Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan. Agar lebih jelas, perhatikan penjelasan berikut ya, Secara umum, sistem pemerintahan presidensial (sistem kongresional) atau juga bisa disebut dengan sistem presidensiil dapat diartikan sebagai salah satu sistem dari sistem pemerintahan yang kekuasaan utamanya berada di tangan seorang presiden dari lembaga eksekutif yang dipilih oleh rakyat melalui kegiatan pemilihan umum atau pemilu . Di dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden ditempatkan dengan jabatan yang paling tinggi, dengan rincian jabatan berupa sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dikarenakan presiden memiliki dua jabatan tinggi tersebut, membuat presiden mempunyai beragam hak-hak istimewa lainnya. Posisi tinggi presiden ini membuat jabatannya memiliki tingkat posisi yang kuat dan mustahil untuk dijatuhkan. Namun, akan berbeda lagi jika presiden baik sengaja maupun tidak sengaja melakukan sebuah pelanggaran seperti, pelanggaran konstitusi, berkhianat kepada negaranya sendiri, serta ikut andil dalam suatu masalah kriminal. Apabila seorang presiden terlibat dalam masalah-masalah tersebut, maka presiden akan dilengserkan dan diganti dengan wakilnya. Kekuasaan yang ada di dalam sistem pemerintahan presidensial dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu : A. lembaga legislatif : lembaga yang memiliki kekuasan untuk membentuk undang-undang (MPR, DPR, dan DPD) B. lembaga eksekutif : lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang untuk menjalankan pemerintahan dalam negara tersebut (presiden, wakil presiden, dan para menteri) C. lembaga yudikatif : lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili setiap adanya pelanggaran dalam pelaksanaan undang-undang tersebut (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial) Semoga bisa membantu ya,


Iklan

Rizki R

28 Maret 2020 20:00

Presiden dalam sistem presidensial berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

zaman Neolitikum adalah Zaman Batu.....?

2

0.0

Jawaban terverifikasi

Ayo Join dan ramaikan grup penyuka MTK-IPA ketik link dibawah ini langsung dibrowser atau disalah satu kontak whatsapp kalian. https://chat.whatsapp.com/BeEbjhTQR4pC8YTUvvQ7Mj jangan lupa sebarkan informasi ini ke temen" kalian ya, see you๐Ÿ˜‰

3

5.0

Lihat jawaban (2)