Mumuh S

25 Februari 2022 17:37

Iklan

Mumuh S

25 Februari 2022 17:37

Pertanyaan

Deskripsikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

05

:

18

:

10

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Siringoringo

Mahasiswa/Alumni Universitas Tanjungpura

02 Maret 2022 04:33

Jawaban terverifikasi

Halo Mumuh, kakak bantu jawab ya :) Jawaban: 1. Tahap Perencanaan 2. Tahap Pencetakan 3. Tahap Pengeluaran dan Pengedaran 4. Tahap Pencabutan dan Penarikan 5. Tahap Pemusnahan Penjelasan: Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan layak untuk masyarakat, maka perlu dilakukan pengelolaan yang baik, bertanggung jawab dan transparan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran dan pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah. 1. Tahap Perencanaan Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang. 2. Tahap Pencetakan Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia. 3. Tahap Pengeluaran dan Pengedaran Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah. 4. Tahap Pencabutan dan Penarikan Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun. 5. Tahap Pemusnahan Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur. Semoga membantu Mumuh, have a nice day!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

36

5.0

Jawaban terverifikasi