Dany S

23 Desember 2021 17:10

Iklan

Dany S

23 Desember 2021 17:10

Pertanyaan

Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

17

:

28

:

13

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Purnomo

Mahasiswa/Alumni Universitas Pelita Harapan

01 Januari 2022 19:50

Jawaban terverifikasi

Hallo Dany S, jawabannya adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Jadi, denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Semoga membantu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Kegunaan dari tipe gambar vektor adalah untuk membuat objek yang solid dan dapat diubah-ubah ukurannya sesuai dengan kemauan desainer. Contoh dari tipe gambar ini adalah … a. Gambar pemandangan b. Foto tumbuhan c. Gambar manusia d. Foto tanaman e. Logo

12

0.0

Jawaban terverifikasi