Dita P

13 Januari 2022 16:40

Iklan

Dita P

13 Januari 2022 16:40

Pertanyaan

Dasar hukum pelaksanaan demokrasi pancasila adalah ...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

32

:

07

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Simbolon

14 Januari 2022 14:48

Jawaban terverifikasi

Halo Dita P, Kakak bantu jawab ya Jawaban dari pertanyaan diatas adalah : 1. Proklamasi 17 Agustus 1945 2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 3. Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966) 4. Pembukaan UUD 1945 5. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 6. Pasal 28 UUD 1945 7. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3 Pembahasan : 1. Proklamasi 17 Agustus 1945 Seperti yang kita tahu, UUD 1945 dan Proklamasi mempunyai hubungan yang erat. Hubungan itu adalah dimana proklamasi menjadi landasan dalam menerapkan konsep demokrasi, sedangkan UUD 1945 merupakan penjabaran yang lebih rinci dari semangat demokrasi yang ada pada proklamasi. 2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Dalam sejarah (UUD), UUD 1945 pernah digantikan oleh UUDS 1950. Hal itu karena Indonesia mengalami perubahan bentuk negara. UUDS 1950 dterapkan dari tahun 1950 hingga 1959. UUDS adalah undang – undang sementara yang diterapkan untuk mengisi kekosongan selama masa penyusunan Undang – undang baru untuk bentuk negara yang baru. Tetapi, tersendatnya proses penyusunan UUD baru dianggap mengancam situasi ketatanegaraan Indonesia. Maka dari itu, presiden mengeluarkan dekrit dimana isinya menetapkan bahwa UUDS tidak lagi berlaku dan Indonesia kembali pada UUD 1945 sebagai konstitusi utama negara Indonesia yang membawa dasar – dasar dalam penerapan demokrasi Pancasila. Disinilah peran penting dekrit presiden sebagai landasan hukum demokrasi Pancasila. 3. Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966) Selain Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 1959, Supersemar juga dianggap sebagai babak baru yang semakin memperkokoh kekuatan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan negara. Supersemar mengembalikan tatanan pemerintah Indonesia kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dari hukum demokrasi Pancasila. 4. Pembukaan UUD 1945 Dalam pembukaan UUD 1945 khususnya alinea ke empat, terdapat kalimat: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari pembukaan UUD 1945 tersebut telah jelas disebutkan bahwa landasan dari hukum demokrasi Pancasila menitik beratkan pada jalannya demokrasi yang berlandas pada nilai kerakyatan yang dikandung oleh Pancasila. 5. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Selain itu, landasan dari hukum demokrasi Pancasila juga tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berisi “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang dasar”. Sekali lagi konstitusi negara ini menjunjung tinggi nilai kerakyatan dalam sistem politik. Hal ini karena Indonesia sangat mengutamakan kepentingan rakyat dibanding kepentingan pemimpin. Pemimpin hanyalah orang bertugas menjalankan keputusan – keputusan yang dibuat atau dipilih oleh rakyat. Dengan kata lain, pemimpin juga merupakan abdi masyarakat. 6. Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28 dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa rakyat atau warga negara mempunyai kebebasan untuk berkumpul, bertukar pikiran mengeluarkan pendapat baik dengan tulisan, lisan, atupun bentuk lain. Hal itu dimaksudkan memberi akses pada rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan negara. Kebebasan mengeluarkan pendapat tersebut juga dimaksudkan agar Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi dengan menerima dan mengoreksi kritik dari masyarakat. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang – undang”. 7. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3 Rincian dari pasal 28 UUD 1945 sebagai landasan hukum demokrasi Pancasila memberikan landasan tertulis yang lain dalam pasal 28E UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Tidak seperti pada masa kolonialisme bangsa asing saat rakyat harus melakukan pertemuan dengan sembunyi – sembunyi, bahkan tidak berani menyuarakan aspirasinya, masa setelah kemerdekaan telah memberikan kemerdekaan bagi rakyat untuk mengutarakan pendapat atau bermusyawarah dalam kelompok. Terimakasih sudah bertanya di Roboguru 😊


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

15

3.5

Jawaban terverifikasi