Naufal A

09 Juni 2022 01:15

Iklan

Naufal A

09 Juni 2022 01:15

Pertanyaan

dasar hukum berlakunya bendera kebangsaan adalah uud nri tahun 1945 pasal 35 yang berbunyi "bendera negara ialah sang merah putih". bendera kebangsaan indonesia dilarang digunakan jika tujuannya untuk a. dikirbarkan dirumah pejabat b. digunakan sebagai reklame perdagangan c. perhelatan agama atau istuadat yang lazim dirayakan d. acara pertemuan seperti konferensi dan peringatan hari bersejarah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

07

:

18

:

08

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Chas

09 Juni 2022 07:31

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat B.Digunakan sebagai reklame perdagangan. Bendera merupakan simbol negara. Sehingga ada beberapa hal yang dilarang dengan bendera seperti menginjak,merobek,menamnahi huruf dan digunakan sebagai reklame perdagangan. Reklame merupakan alat untuk promosi. Sedangkan bendera adalah kehormatan bangsa. Apabila bendera digunakan untuk reklame perdagangan maka sikap tersebut termasuk mengjina kehormatan bangsa Indonesia. Jadi,jawaban yang tepat adalah B.Digunakan sebagai reklame perdagangan.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

19

3.5

Jawaban terverifikasi