Chells C

29 Maret 2022 13:32

Iklan

Chells C

29 Maret 2022 13:32

Pertanyaan

dalam pasal 27 ayat 3 UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara, mengapa bela negara itu menjadi suatu kewajiban bagi warga negara Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

08

:

15

:

39

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Z. Taqiyuddin

01 April 2022 23:13

Jawaban terverifikasi

Hai Chelseana C! Kakak bantu jawab ya. Jawabannya adalah karena keutuhan, pertahanan, dan keamanan NKRI merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Simak pembahasan berikut! Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur di dalam UUD 1945. Pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib melakukan upaya bela negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara Indonesia wajib melakukan upaya bela negara. Selain karena sudah diwajibkan oleh negara, kewajiban untuk melakukan upaya bela negara merupakan suatu hal yang seharusnya dilakukan oleh warga negara Indonesia. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki rasa cinta tanah air. Dengan rasa cinta tanah air itu lah, warga negara Indonesia harus menjaga kemerdekaan yang sudah diraih oleh para pahlawan bangsa. Sehingga keutuhan, keamanan, dan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya TNI dan Polri, melainkan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, jawaban yang paling tepat adalah karena keutuhan, pertahanan, dan keamanan NKRI merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Semoga membantu ya :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

16

3.5

Jawaban terverifikasi