Sigit S
04 Oktober 2022 07:02
Iklan
Sigit S
04 Oktober 2022 07:02
Pertanyaan
1
2
Iklan
ARIEF S
05 Oktober 2022 04:54
· 5.0 (1)
Iklan
S. Anugrah
Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya
01 November 2022 03:19
Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. Baik UU PT maupun PP 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk CSR.
Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur bahwa CSR merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Akan tetapi, terdapat rata-rata pengalokasian dana CSR yaitu sebesar 3% dari keuntungan bersih setiap tahunnya.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!