Sigit S

04 Oktober 2022 07:02

Iklan

Sigit S

04 Oktober 2022 07:02

Pertanyaan

Corporate social responsibility (csr), mengajak perusahaan swasta baik asing atau lokal untuk menjalani tanggung jawab sosial. bagaimana proses redistribusi csr? apakah berupa penyerahan pajak? atau yang lain?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

04

:

52

:

36

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

ARIEF S

05 Oktober 2022 04:54

Jawaban terverifikasi

Ada banyak pola dapat dilakukan dalam penyaluran CSR seperti: 1. Dalam bidang pendidikan dapat disalurkan dalam bentuk beasiswa, pelatihan pendidikan kepada masyarakat, kompetisi, dan sebagainya 2. Melalui bidang sosial budaya dapat disalurkan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, dan sebagainya


Iklan

S. Anugrah

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

01 November 2022 03:19

Jawaban terverifikasi

<p>Tanggung jawab&nbsp;sosial&nbsp;perusahaan (<i>Corporate Social Responsibility&nbsp;–&nbsp;CSR</i>) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi,&nbsp;sosial&nbsp;dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.&nbsp;Baik UU PT maupun PP 47/2012&nbsp;selaku peraturan pelaksananya&nbsp;tidak&nbsp;mengatur&nbsp;spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk CSR.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007&nbsp;hanya mengatur bahwa CSR&nbsp;merupakan kewajiban PT yang&nbsp;dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT&nbsp;yang pelaksanaannya dilakukan dengan&nbsp;memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Akan tetapi, terdapat rata-rata pengalokasian dana CSR yaitu sebesar 3% dari keuntungan bersih setiap tahunnya.&nbsp;</p>

Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. Baik UU PT maupun PP 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk CSR. 

 

Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur bahwa CSR merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Akan tetapi, terdapat rata-rata pengalokasian dana CSR yaitu sebesar 3% dari keuntungan bersih setiap tahunnya. 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Anggaran pendapatan dan belanja Negara pemerintah pusat sebuah Negara diketahui berjumlah total $ 900 miliar, penerimaan dari sumber- sumber dalam negerinya sebesar $ 700 miliar, sedangkan belanja atau pengeluaran untuk keperluan rutin senilai $ 600 miliar. Bertolak dari informasi ini, tabungan pemerintah Negara tersebut adalan sebesar .. a. $ 100 miliar b. $ 200 miliar c. $ 300 miliar d. $ 400 miliar e. $ 1.000 miliar

7

5.0

Jawaban terverifikasi