Dina A

08 November 2022 23:43

Iklan

Dina A

08 November 2022 23:43

Pertanyaan

coba amati perbedaan antara struktur lembaga negara sebelum dan setelah amandemen. jelaskan kedudukan DPR pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

20

:

28

:

41

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

F. Kurniararasanty

Mahasiswa/Alumni Universitas Airlangga

09 November 2022 00:39

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya dijelaskan di bawah ini.</p><p>&nbsp;</p><p>Yuk simak pembahasannya!</p><p>&nbsp;</p><p>Sebelum amandemen UUD 1945, struktur lembaga negara terdiri dari MPR sebagai lembaga tertinggi, Presiden, DPR, DPA, BPK dan MA sebagai lembaga tinggi. Sedangkan setelah dilakukan amandemen, lembaga negara berkembang yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK. Ke semua lembaga menjadi lembaga tinggi. MPR setara dengan lembaga lainnya.</p><p>&nbsp;</p><p>Kedudukan DPR dalam struktur ketatanegaraan menurut UUD 1945 sebelum amandemen belum ditempatkan secara proporsional sebagai lembaga perwakilan rakyat. Keberadaan DPR lebih condong merupakan partner kerja presiden yang dilihat sebagai lembaga pelengkap dalam sistem demokrasi di Indonesia. Setelah amandemen, kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan semakin diperkuat karena DPR berwenang membuat UU.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya.</p><p>&nbsp;</p><p>Semoga membantu 😊</p>

Jawabannya dijelaskan di bawah ini.

 

Yuk simak pembahasannya!

 

Sebelum amandemen UUD 1945, struktur lembaga negara terdiri dari MPR sebagai lembaga tertinggi, Presiden, DPR, DPA, BPK dan MA sebagai lembaga tinggi. Sedangkan setelah dilakukan amandemen, lembaga negara berkembang yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK. Ke semua lembaga menjadi lembaga tinggi. MPR setara dengan lembaga lainnya.

 

Kedudukan DPR dalam struktur ketatanegaraan menurut UUD 1945 sebelum amandemen belum ditempatkan secara proporsional sebagai lembaga perwakilan rakyat. Keberadaan DPR lebih condong merupakan partner kerja presiden yang dilihat sebagai lembaga pelengkap dalam sistem demokrasi di Indonesia. Setelah amandemen, kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan semakin diperkuat karena DPR berwenang membuat UU.

 

Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya.

 

Semoga membantu 😊


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)