Dina A
08 November 2022 23:43
Iklan
Dina A
08 November 2022 23:43
Pertanyaan
3
1
Iklan
F. Kurniararasanty
Mahasiswa/Alumni Universitas Airlangga
09 November 2022 00:39
Jawabannya dijelaskan di bawah ini.
Yuk simak pembahasannya!
Sebelum amandemen UUD 1945, struktur lembaga negara terdiri dari MPR sebagai lembaga tertinggi, Presiden, DPR, DPA, BPK dan MA sebagai lembaga tinggi. Sedangkan setelah dilakukan amandemen, lembaga negara berkembang yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK. Ke semua lembaga menjadi lembaga tinggi. MPR setara dengan lembaga lainnya.
Kedudukan DPR dalam struktur ketatanegaraan menurut UUD 1945 sebelum amandemen belum ditempatkan secara proporsional sebagai lembaga perwakilan rakyat. Keberadaan DPR lebih condong merupakan partner kerja presiden yang dilihat sebagai lembaga pelengkap dalam sistem demokrasi di Indonesia. Setelah amandemen, kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan semakin diperkuat karena DPR berwenang membuat UU.
Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya.
Semoga membantu 😊
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!