Nur P
24 Mei 2023 19:54
Iklan
Nur P
24 Mei 2023 19:54
Pertanyaan
Ceritakan kasus sipadan dan ligitan secara detail!
1
2
Iklan
Nanda R

Community
11 Juni 2024 12:10
Kasus Sipadan dan Ligitan adalah sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang melibatkan dua pulau kecil di Laut Sulu, yaitu Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Kasus ini menjadi perhatian internasional pada tahun 2002 ketika diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ), badan hukum PBB yang berwenang menyelesaikan sengketa internasional.
Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan terletak di dekat perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulu, di sebelah timur Kalimantan (Indonesia) dan dekat dengan pantai timur Sabah (Malaysia). Kedua pulau ini memiliki keindahan alam bawah laut yang luar biasa dan menjadi tujuan populer bagi para penyelam dan wisatawan.
Sengketa atas kedua pulau ini bermula dari klaim kedaulatan yang saling bertentangan antara Indonesia dan Malaysia. Indonesia mengklaim bahwa kedua pulau ini merupakan bagian dari wilayah Indonesia berdasarkan pada dokumen sejarah, penelitian arkeologi, dan administrasi kolonial Belanda sebelumnya. Sementara itu, Malaysia mengklaim bahwa kedua pulau ini merupakan bagian dari wilayah Malaysia berdasarkan pada perjanjian antara Sultan Sulu dan British North Borneo Company pada abad ke-19.
Pada tahun 1998, sengketa perbatasan ini mencapai puncaknya ketika kedua negara mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Indonesia menuntut kedaulatan atas kedua pulau, sedangkan Malaysia membela klaimnya terhadap kedua pulau tersebut.
Setelah mengadakan pendengaran kasus dan mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, Mahkamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 memutuskan bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Malaysia. Putusan ini didasarkan pada interpretasi sejarah, dokumen-dokumen administratif, dan perjanjian yang relevan, serta penelitian hukum yang mendalam.
Meskipun Indonesia awalnya menolak untuk menerima putusan Mahkamah Internasional, namun kemudian pada tahun 2005, kedua negara sepakat untuk menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. Sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dianggap telah selesai secara damai setelah keputusan ICJ, meskipun tetap menjadi sensitif bagi kedua negara.
· 0.0 (0)
Iklan
Kevin L

Gold
14 Juni 2024 12:24
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!