Nur P

24 Mei 2023 19:54

Iklan

Nur P

24 Mei 2023 19:54

Pertanyaan

Ceritakan kasus sipadan dan ligitan secara detail!

Ceritakan kasus sipadan dan ligitan secara detail!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

53

:

22

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

11 Juni 2024 12:10

Jawaban terverifikasi

<p>Kasus Sipadan dan Ligitan adalah sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang melibatkan dua pulau kecil di Laut Sulu, yaitu Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Kasus ini menjadi perhatian internasional pada tahun 2002 ketika diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ), badan hukum PBB yang berwenang menyelesaikan sengketa internasional.</p><p>Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan terletak di dekat perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulu, di sebelah timur Kalimantan (Indonesia) dan dekat dengan pantai timur Sabah (Malaysia). Kedua pulau ini memiliki keindahan alam bawah laut yang luar biasa dan menjadi tujuan populer bagi para penyelam dan wisatawan.</p><p>Sengketa atas kedua pulau ini bermula dari klaim kedaulatan yang saling bertentangan antara Indonesia dan Malaysia. Indonesia mengklaim bahwa kedua pulau ini merupakan bagian dari wilayah Indonesia berdasarkan pada dokumen sejarah, penelitian arkeologi, dan administrasi kolonial Belanda sebelumnya. Sementara itu, Malaysia mengklaim bahwa kedua pulau ini merupakan bagian dari wilayah Malaysia berdasarkan pada perjanjian antara Sultan Sulu dan British North Borneo Company pada abad ke-19.</p><p>Pada tahun 1998, sengketa perbatasan ini mencapai puncaknya ketika kedua negara mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Indonesia menuntut kedaulatan atas kedua pulau, sedangkan Malaysia membela klaimnya terhadap kedua pulau tersebut.</p><p>Setelah mengadakan pendengaran kasus dan mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, Mahkamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 memutuskan bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Malaysia. Putusan ini didasarkan pada interpretasi sejarah, dokumen-dokumen administratif, dan perjanjian yang relevan, serta penelitian hukum yang mendalam.</p><p>Meskipun Indonesia awalnya menolak untuk menerima putusan Mahkamah Internasional, namun kemudian pada tahun 2005, kedua negara sepakat untuk menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. Sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dianggap telah selesai secara damai setelah keputusan ICJ, meskipun tetap menjadi sensitif bagi kedua negara.</p>

Kasus Sipadan dan Ligitan adalah sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang melibatkan dua pulau kecil di Laut Sulu, yaitu Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Kasus ini menjadi perhatian internasional pada tahun 2002 ketika diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ), badan hukum PBB yang berwenang menyelesaikan sengketa internasional.

Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan terletak di dekat perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulu, di sebelah timur Kalimantan (Indonesia) dan dekat dengan pantai timur Sabah (Malaysia). Kedua pulau ini memiliki keindahan alam bawah laut yang luar biasa dan menjadi tujuan populer bagi para penyelam dan wisatawan.

Sengketa atas kedua pulau ini bermula dari klaim kedaulatan yang saling bertentangan antara Indonesia dan Malaysia. Indonesia mengklaim bahwa kedua pulau ini merupakan bagian dari wilayah Indonesia berdasarkan pada dokumen sejarah, penelitian arkeologi, dan administrasi kolonial Belanda sebelumnya. Sementara itu, Malaysia mengklaim bahwa kedua pulau ini merupakan bagian dari wilayah Malaysia berdasarkan pada perjanjian antara Sultan Sulu dan British North Borneo Company pada abad ke-19.

Pada tahun 1998, sengketa perbatasan ini mencapai puncaknya ketika kedua negara mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Indonesia menuntut kedaulatan atas kedua pulau, sedangkan Malaysia membela klaimnya terhadap kedua pulau tersebut.

Setelah mengadakan pendengaran kasus dan mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, Mahkamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 memutuskan bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Malaysia. Putusan ini didasarkan pada interpretasi sejarah, dokumen-dokumen administratif, dan perjanjian yang relevan, serta penelitian hukum yang mendalam.

Meskipun Indonesia awalnya menolak untuk menerima putusan Mahkamah Internasional, namun kemudian pada tahun 2005, kedua negara sepakat untuk menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. Sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dianggap telah selesai secara damai setelah keputusan ICJ, meskipun tetap menjadi sensitif bagi kedua negara.


Iklan

Kevin L

Gold

14 Juni 2024 12:24

Jawaban terverifikasi

Kasus Sipadan dan Ligitan Latar Belakang Sengketa Sipadan dan Ligitan merupakan persengketaan antara Indonesia dan Malaysia atas kepemilikan dua pulau kecil di Selat Makassar, yaitu Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Akar sejarah sengketa ini bermula dari ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris pada masa kolonialisme. Kronologi * 1967: Dalam pertemuan teknis hukum laut antara Indonesia dan Malaysia, kedua negara memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya masing-masing. * 1981: Indonesia dan Inggris menandatangani Perjanjian 1981 untuk menentukan batas laut wilayah kedua negara. Namun, Perjanjian 1981 tidak secara eksplisit menentukan status Pulau Sipadan dan Ligitan. * 1998: Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ). * 2002: ICJ memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia. Alasan Keputusan ICJ ICJ memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia berdasarkan beberapa alasan, yaitu: * Peta-peta lama: Peta-peta lama yang dibuat oleh Belanda dan Inggris menunjukkan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan lebih dekat dengan wilayah Malaysia. * Aktivitas negara: Malaysia telah melakukan aktivitas di pulau-pulau tersebut lebih lama dan lebih intensif daripada Indonesia. * Pengakuan internasional: Pulau Sipadan dan Ligitan telah diakui sebagai bagian dari Malaysia oleh negara-negara lain. Dampak Keputusan ICJ Keputusan ICJ atas kasus Sipadan dan Ligitan merupakan sebuah kekecewaan bagi Indonesia. Namun, kedua negara sepakat untuk menghormati keputusan tersebut dan menyelesaikan masalah ini secara damai. Pelajaran yang Dapat Diambil Kasus Sipadan dan Ligitan menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjaga wilayahnya. Penting untuk memperkuat dokumentasi dan bukti kepemilikan atas wilayah Indonesia, serta meningkatkan kerja sama internasional untuk menyelesaikan sengketa wilayah. Kesimpulan Sengketa Sipadan dan Ligitan merupakan salah satu contoh sengketa wilayah yang terjadi di Asia Tenggara. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjaga wilayahnya.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)