Salsabila F
02 Agustus 2023 08:42
Iklan
Salsabila F
02 Agustus 2023 08:42
Pertanyaan
2
2
Iklan
Kevin L

Gold
02 Agustus 2023 09:12
· 5.0 (2)
Iklan
Vincent M

Community
02 Agustus 2023 11:20
Proses perumusan dan penerapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki perjalanan panjang yang melibatkan berbagai tokoh, peristiwa, dan momen penting dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah ringkasan dari proses tersebut:
Awal Mula: Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, negara ini tidak memiliki konstitusi yang jelas. Pada awalnya, Piagam Jakarta (Jakarta Charter) diusulkan sebagai dasar negara, tetapi karena kontroversi tentang frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," piagam ini tidak disetujui oleh semua pihak.
Sidang BPUPKI: Pada tanggal 29 Mei 1945, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) diadakan di Bandung untuk membahas dasar negara dan konstitusi. Sidang ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan lainnya. Dalam sidang ini, terdapat usulan dari seorang peserta yang disebut sebagai "Piagam Lima" yang mengusulkan adanya lima dasar negara, yang kemudian menjadi cikal bakal Pancasila.
Sidang PPKI dan Proklamasi Pancasila: Pada tanggal 18 Agustus 1945, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) berubah nama menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang ini mengalami kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai dasar negara. Namun, pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta menyampaikan pidato tentang dasar negara yang diakui oleh semua pihak, yang kemudian dikenal sebagai Proklamasi Pancasila. Proklamasi Pancasila berisi dasar negara yang terdiri dari Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Penyempurnaan Naskah Proklamasi: Pada tanggal 22 Juni 1945, sidang PPKI memutuskan untuk menyempurnakan teks Proklamasi Pancasila, yang kemudian dikenal sebagai Naskah Proklamasi. Dalam Naskah Proklamasi ini, Pancasila sebagai dasar negara ditulis secara rinci dan lengkap, yang terdiri dari lima sila.
Proklamasi Kemerdekaan: Pada tanggal 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan di rumah Soekarno dan Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Dengan ditandatanganinya Proklamasi Kemerdekaan ini, Pancasila secara resmi diakui sebagai dasar negara Indonesia.
Pembahasan UUD 1945: Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai membangun negara dan pemerintahan. Proses pembahasan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang berlangsung pada tanggal 9 sampai 18 Agustus 1945 juga membahas dan mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.
Sejak saat itu, Pancasila menjadi dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Pancasila memiliki lima sila yang meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila mengemban peran penting sebagai nilai-nilai dan prinsip yang mendasari negara Indonesia, dan secara resmi diakui dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!