Pia D

13 Maret 2022 08:26

Iklan

Pia D

13 Maret 2022 08:26

Pertanyaan

cara memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

43

:

20

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Beni

Mahasiswa/Alumni Universitas Muria Kudus

30 Maret 2022 14:04

Jawaban terverifikasi

Halo Pia D. Kakak bantu jawab, ya. Jawaban dari soal di atas adalah: 1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. 2. Berkas permohonan pewarganegaraan tersebut disampaikan kepada Pejabat. 3. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 4. Menunggu keputusan Presiden. Yuk simak pembahasan berikut. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 26 yang berbunyi: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Untuk memperoleh kewarganegaraan adalah sebagai berikut: 1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. 2. Berkas permohonan pewarganegaraan tersebut disampaikan kepada Pejabat. 3. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 4. Menunggu keputusan Presiden. Jadi, jawaban yang tepat adalah: 1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. 2. Berkas permohonan pewarganegaraan tersebut disampaikan kepada Pejabat. 3. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 4. Menunggu keputusan Presiden. Semoga membantu :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

19

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

18

2.2

Lihat jawaban (3)