Yanuar F
19 Maret 2023 13:55
Iklan
Yanuar F
19 Maret 2023 13:55
Pertanyaan
Buatlah satu rangkaian peradilan atau proses hukum (mengarang/fiksi) yang lengkap meliputi :
1. kronologi dan motif dalam kasus
2. Proses penyidikan dan penyelidikan
3. Proses jalannya pengadilan dengan lembaga pengadilan yang menangani
4. Vonis hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku (WAJIB dari KUHP)
Tema kasus yang diangkat adalah pelanggaran hukum pidana
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
19
:
30
:
05
1
2
Iklan
Salsabila M
Community
14 Juli 2024 14:17
Berikut adalah rangkaian peradilan atau proses hukum fiksi yang meliputi kronologi kasus, proses penyidikan, jalannya pengadilan, dan vonis hukuman sesuai KUHP:
Kasus Pencurian di Toko Emas
1. Kronologi dan Motif dalam Kasus: Pada malam hari tanggal 10 Januari 2024, terjadi pencurian di Toko Emas "Mutiara Emas" yang terletak di pusat kota. Pelaku, seorang pria berusia 30 tahun bernama Agus, masuk ke toko dengan cara merusak jendela belakang. Dia mengambil barang berharga seperti perhiasan emas dan perak senilai puluhan juta rupiah. Motif Agus adalah untuk mendapatkan uang cepat karena sedang terlilit hutang besar.
2. Proses Penyidikan dan Penyelidikan: Keesokan harinya, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke polisi setempat. Tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota segera turun tangan untuk mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, seperti sidik jari, rekaman CCTV, dan keterangan saksi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi Agus sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada.
3. Proses Jalannya Pengadilan dengan Lembaga Pengadilan yang Menangani: Agus ditangkap oleh polisi dua minggu setelah kejadian dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Jakarta Pusat. Sidang berlangsung selama dua bulan dengan menghadirkan bukti-bukti yang kuat dari pihak jaksa penuntut umum dan pembelaan dari pengacara Agus. Pengadilan mendengarkan kesaksian saksi-saksi dan ahli forensik untuk memastikan keabsahan bukti-bukti yang diajukan.
4. Vonis Hukuman yang Sesuai dengan Pelanggaran yang Dilakukan Pelaku: Berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Agus dijatuhi vonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim. Hukuman ini sesuai dengan kejahatan yang dilakukan yang termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena Agus masuk ke dalam toko dengan cara merusak dan mengambil barang-barang berharga.
Demikianlah rangkaian peradilan atau proses hukum fiksi yang melibatkan kasus pencurian di toko emas, mulai dari kronologi kasus, proses penyidikan, jalannya pengadilan, hingga vonis hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku.
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
02 Agustus 2024 11:43
Kasus Fiksi: Pencurian dan Penggelapan di Perusahaan Teknologi
1. Kronologi dan Motif Kasus
Kronologi Kasus: Pada tanggal 15 Maret 2024, di sebuah perusahaan teknologi bernama TechnoAdvance di Jakarta, terjadi kasus pencurian dan penggelapan. Pelaku, berinisial RA, seorang karyawan senior bagian keuangan, dilaporkan telah melakukan pencurian dana perusahaan sebesar Rp 500 juta. Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak internal perusahaan menemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan saldo rekening perusahaan pada 10 Maret 2024.
Motif Kasus: RA diduga melakukan pencurian dan penggelapan dana perusahaan karena masalah keuangan pribadi. RA terlibat dalam perjudian dan memiliki utang yang menumpuk. Dalam keadaan terdesak, RA memutuskan untuk mengambil uang perusahaan secara ilegal untuk melunasi utang dan mempertahankan gaya hidup yang dikehendaki.
2. Proses Penyidikan dan Penyelidikan
Penyelidikan: Penyelidikan dimulai setelah laporan resmi dari pihak perusahaan pada tanggal 16 Maret 2024. Tim investigasi internal perusahaan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti awal. Pihak kepolisian mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan dan perangkat elektronik yang digunakan oleh RA.
Penyidikan: Pada tanggal 20 Maret 2024, kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap RA dan beberapa saksi dari perusahaan. Tim penyidik menemukan bukti berupa transfer dana yang mencurigakan dan rekaman CCTV yang menunjukkan RA memasuki ruang penyimpanan data keuangan di luar jam kerja. Bukti-bukti ini, bersama dengan pengakuan RA yang sudah dimintai keterangan, kemudian dikumpulkan untuk proses selanjutnya di pengadilan.
3. Proses Jalannya Pengadilan
Lembaga Pengadilan: Kasus ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Maret 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan lembaga yang menangani kasus ini.
Jalannya Pengadilan:
4. Vonis Hukuman
Berdasarkan KUHP, RA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang mengatur mengenai tindakan seseorang yang secara melawan hukum mengambil barang milik orang lain dengan niat untuk menguasainya secara tidak sah. Hukuman yang dijatuhkan kepada RA adalah:
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!